TINDAKLANJUTI USULAN PPATK,KANWIL HUKUM DAN BALI LAKUKAN AUDIT KEPATUHAN LANGSUNG (ON-SITE) NOTARIS KABUPATEN BADUNG

1-cover-ppatk-2022.jpg

Denpasar - Senin, 11 Juli 2022 bertempat di Kantor Sekretariat bersama Pengwil Provinsi Bali, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali Bapak Anggiat Napitulu didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Bapak Contatinus Kristomo, Kepala Bidang Pelayanan Hukum Bapak I Wayan Redana,Kepala Sub Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Bapak I Wayan Adhi Karmayana, Tim Kantor Wilayah, Ketua Pengwil Bapak I Wayan Muntra,Ketua Pengda INI Badung Bapak Ngurah Aryana,Sekretaris Pengda Badung Bapak Menawa beserta Sekretaris Majelis Pengawas Daerah (MPD) Kabupaten Badung Ibu Lis Julianti melaksanakan Audit kepatuhan langsung (on-site) terhadap notaris sebanyak 20 notaris pada wilayah Kabupaten Badung. Kegiatan ini bertujuan agar para notaris dapat melaksanakan tugas dan kewajibannya dengan menerapkan prinsip kehati-hatian dan perlindungan terhadap masyarakat sebagai pengguna jasa dan sebagai peningkatan pengawasan Majelis Pengawas Wilayah (MPW) dalam penerapan PMPJ oleh Notaris khususnya di Wilayah Badung, serta peningkatan Pelaporan Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM).

2-ppatk-2022.jpg

Ketua Pengwil Bali Bapak I Wayan Muntra mengucapkan selamat datang kepada Bapak Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali beserta tim atas kunjungannya di kantor sekber Pengwil Bali, beliau menegaskan kepada rekan-rekan notaris di wilayah Badung bahwa kedatangan tim malaksanakan audit atas dasar usulan dari Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kepada Direktorat Jenderal AHU maupun dilanjutkan ke Kantor Wilayah Bali sehungan adanya transaksi yang dianggap memiliki risiko yang dilakukan oleh pengguna jasa notaris di Wilayah Badung. Diharapkan melalui pemeriksaan ini nantinya,tim dari kantor wilayah dapat memberikan petunjuk bagaimana PMPJ dijalankan sesuai aturan yg ada berdasarkan hasil pemeriksaan oleh tim kantor wilayah. Setelah kegiatan audit ini semoga terjalinnya sinergitas antara majelis kenotariatan baik MPW dan MPD.

3-ppatk-2022.jpg

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Bali menyampaikan pada kesempatan ini Para Notaris Wilayah Kabupaten Badung yang akan dilakukan Audit Pemeriksaan notaris ini merupakan rekomendasi dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang merupakan lembaga yang berwenang menganalisa transaksi yang dibuat notaris. Terdapat sebanyak 133 Notaris yg menjadi rekomendasi dari PPATK yang ada di Bali untuk dilakukan pemeriksaan namun ini bukan berarti notaris yg dilakukan pemeriksaan adalah notaris yg bermasalah namun kegiatan pemeriksaan ini implementasi dari Penerapan PMPJ. Penerapan PMPJ oleh Notaris adalah untuk kepentingan para pihak serta perlindungan bagi Notaris, agar dalam pelaksanaan jabatannya tidak dimanfaatkan oleh pengguna jasa yang melakukan pencucian uang. Kakanwil kemenkumham Bali juga menyampaikan pelaksanaan Joint Audit Kepatuhan Langsung terhadap Notaris di Badung ini merupakan salah satu bagian dari strategi nasional Pemerintah guna terwujudnya Indonesia tergabung dalam organisasi internasional Financial Action Task Force (FATF) dan beliau menyampaikan pula bahwa dengan seluruh notaris melaksanakan PMPJ maka dengan sendirinya notaris melindungi dirinya sendiri dari keterlibatan terhadap dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang, Tindak Pidana Pendanaan Terorisme dan lain sebagainya. Kegiatan Audit ini akan dilaksanakan selama 2 hari oleh Tim kantor Wilayah Kemenkumham Bali dari tanggal 11-12 Juli 2022. Kakanwil Kemenkumham Bali juga menyampaikan di era sekarang terdapat banyak client yang enggan untuk menyimpan uangnya di bank, tentu ini perlu menjadi kecurigaan kita sebagai kewaspadaan kita mengantisipasi adanya transaksi dari sumber dana yang dilarang dalam aturan maupun undang-undang "Tutur Anggiat Napitupulu".

4-ppatk-2022.jpg

“Kegiatan ini merupakan perintah undang-undang Kenotariatan dan perintah pimpinan pusat yang dilakukan Kanwil Kemenkumham Bali, dalam mencegah transaksi jasa pengguna notaris untuk tindak pidana pencucian uang atau tindak pidana terorisme”. Beliau berharap kepada Notaris yang akan diaudit agar dapat bekerja secara bersama-sama dalam memberikan data real yang diperlukan selama pelaksanaan Audit, tentunya dalam pelaksanaan audit diharapkannya ada dialog yg impresif sehingga audit yang dilakukan menghasilkan hal-hal yang menjadi bekal bersama dalam mengantisipasi tindak pidana pencucian uang . “Notaris juga dapat menyampaikan dan mendiskusikan tantangan maupun kendala yang dihadapi kepada Tim Audit khususnya dalam hal Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa” tutup Anggiat.


Cetak   E-mail