KAKANWIL DAN JAJARAN KEMENKUMHAM BALI IKUTI DISKUSI DARING OPini TENTANG KEHILANGAN KEWARGANEGARAAN BERDASARKAN UU NOMOR 12 TAHUN 2006

photo1649730431

DENPASAR - Selasa (12/4/2022) Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Jamaruli Manihuruk beserta jajaran Kemenkumham Bali mengikuti Diskusi Daring Obrolan Peneliti (OPini) dalam rangka pemanfaatan hasil penelitian dan pengembangan hukum dan Hak Asasi Manusia, dengan tema "Kehilangan Kewarganegaraan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia". Kegiatan tersebut dihadiri secara daring oleh Staf Ahli Bidang Ekonomi Kementerian Hukum dan HAM (Dr. Lucky Agung Binarto), Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM Kementerian Hukum dan HAM (Sri Puguh Budi Utami), Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Balitbang Hukum dan HAM, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM seluruh Indonesia, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM seluruh Indonesia beserta Kepala UPT Pemasyarakatan dan Keimigrasian seluruh Indonesia.

Acara diawali dengan laporan pelaksana kegiatan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur (Sofyan), dimana dijelaskan bahwa acara tersebut diselenggarakan dalam rangka meningkatkan pemanfaatan hasil penelitian dan pengembangan hukum dan HAM. Dimana tujuan dari acara tersebut adalah untuk menyebarluaskan pengetahuan dan informasi tentang masalah kehilangan kewarganegaraan. Sofyan juga mengingatkan bahwa keputusan yang diambil harus berbasis pada bukti dilapangan, bukti tersebut dapat berupa jajak pendapat, survei dan lain-lain.

Selanjutnya, Staf Ahli Bidang Ekonomi Kementerian Hukum dan HAM (Dr. Lucky Agung Binarto) berkesempatan menyampaikan sambutan sekaligus membuka Diskusi Daring OPini. Dr. Lucky menyampaikan, acara yang dilakukan secara daring ini bertujuan untuk menghasilkan pengetahuan mengenai isu-isu yang aktual dan relevan untuk dibicarakan. Banyak informasi-informasi dari pemerintah tidak sampai ke masyarakat. Begitupun sebaliknya, banyak aspirasi masyarakat yang tidak sampai ke pemerintah. Selain itu acara tersebut memberikan kesempatan untuk mempublikasikan hasil penelitian yang telah dilakukan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM. Beliau juga mengingatkan warga negara merupakan unsur pokok terpenting dari suatu negara yang memiliki hak dan kewajiban. Status kewarganegaraan menimbulkan hubungan timbal balik antara warga dengan negara. Setiap warga mempunyai hak dan kewajiban terhadap negara, sebaliknya negara juga berkewajiban untuk melindungi warganya. Untuk mempermudah pemberian layanan kepada masyarakat, masing-masing kementerian memiliki sistem aplikasi elektronik. Sebagai contoh, di Kemenkumham terdapat Sistem Administrasi Kewarganegaraan secara Elektronik (SAKE), dan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM).

Diskusi Daring Opini tersebut turut menghadirkan narasumber dari unsur akademisi dan Kementerian Hukum dan HAM diantaranya Prof. Dr. Susi Dwi Harijanti (Dosen Universitas Padjadjaran Bandung) yang menjelaskan tentang politik hukum kewarganegaraan Indonesia, selanjutnya, Dr. Baroto, S.H., M.H (Direktur Tata Negara Direktorat Jenderal AHU) menyampaikan tentang poin-poin yang menyebabkan kehilangan kewarganegaraan Indonesia, dan narasumber ketiga yaitu Muhaimin, S.H. (Peneliti Ahli Muda Balitbang Hukum dan HAM) yang menjelaskan tentang faktor penyebab kehilangan kewarganegaraan dan cara mendapatkan kembali kewarganegaraan Indonesia.

Selain dari ketiga narasumber tersebut, Direktur Izin Tinggal Keimigrasian Ditjen Imigrasi, Pramella Y. Pasaribu juga menyampaikan tentang Peranan keimigrasian terkait kehilangan kewarganegaraan berdasarkan Undang-Undang No. 12 tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Beliau juga menyampaikan bahwa imigrasi memiliki peran dan fungsi dalam pelaksanaan dan mengemban tugas dan fungsinya yaitu pelayanan, penegakan hukum, dan pengamanan jalur keluar masuk untuk keamanan masyarakat Indonesia. Acara diskusi daring tersebut diakhiri dengan sesi tanya jawab dari peserta yang hadir dalam rangkaian kegiatan OPini tersebut.

photo1649730431 1

photo1649730431 2

WhatsApp Image 2022 04 12 at 11.17.52 AM


Cetak   E-mail