BERSINERGI DENGAN BALITBANGKUMHAM, KANWIL KEMENKUMHAM BALI GELAR OPINI TENTANG KEHILANGAN KEWARGANEGARAAN

1-COVER-OPINI-7-MAR-2022.jpeg

DENPASAR - Kanwil Kemenkumham Bali menyelenggarakan kegiatan Obrolan Peneliti (OPini) dengan tema Kehilangan Kewarganegaraan berdasarkan UU No.12 Tahun 2006 bertempat di Ruang Dharmawangsa pada Senin, (07/03). Kegiatan dihadiri oleh Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga (Dr.Dhahana Putra) Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM (Dr. Sri Puguh Budi Utami), Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Jamaruli Manihuruk), Direktur Tata Negara (Dr. Baroto), Akademisi Universitas Udayana (Dr. Gede Marhaendra), dan Peneliti Muda Balitbang Hukum dan HAM (Muhaimin). Kegiatan Webinar OPini ini merupakan kerjasama antara Kantor Wilayah Kemenkumham Bali dengan Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM Kementerian Hukum dan HAM RI.

2-OPINI-7-MAR-2022.jpeg

Kegiatan tersebut diikuti lebih dari 600 peserta yang hadir secara Daring maupun hadir langsung. Kegiatan diawali dengan laporan pelaksana kegiatan oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk. Dalam laporannya Jamaruli menyampaikan, Kegiatan Sosialisasi Hasil Penelitian Balitbang Hukum dan Hak Asasi Manusia adalah memberi masukan bagi pemangku kepentingan (stakeholder) para pemangku kebijakan dalam memberikan bantuan kepada masyarakat baik pemerintah, organisasi/lembaga terkait dalam menangani permasalahan kehilangan kewarganegaraan Indonesia serta nantinya dapat memberikan kepastian hukum terhadap WNI yang kehilangan kewarganegaraan Indonesia dan WNA yang ingin memperoleh status WNI. Kegiatan dilanjutkan dengan sambutan dari Kepala Balitbang Hukum dan HAM, Dr. Sri Puguh Budi Utami yang menyampaikan kegiatan Opini ini sengaja diinisiasi untuk mempublikasikan hasil penelitian oleh peneliti di Balitbang Hukum dan HAM. Selama ini hasil penelitian atau kajian hanya disampaikan kepada beberapa pihak stakeholder terbatas, tentu hal ini menjadi pertanyaan selama satu tahun melakukan kajian penlitian dengan menatapkan beberapa rekomendasi itu hanya sebagian kecil orang yang tahu, maka dari itu Balitbang Hukum dan HAM mengambil inisiatif untuk mensosialisasikan, mempublikasikan, kepada pihak-pihak terkait dan kepada Masyarakat Luas pada umumnya untuk mengetahui bahwa kajian penelitian dengan menghasilkan rekomendasi ini harus diketahui oleh pihak-pihak terkait dan Masyarakat Luas. Dr. Sri Puguh Budi Utami berharap dalam Obrolan Peneliti ini bisa didapatkan saran dan masukan untuk menyempurnakan penelitian atau kajian yang telah dibuat oleh Peneliti Balitbang Hukum dan HAM. Terkait dengan tema yang diangkat, Kepala Badan memberikan paparan singkat terkait penelitian tentang kehilangan kewarganegaraan berdasarkan undang-undang nomor 12 tahun 2005 tentang kewarganegaran.

3-OPINI-7-MAR-2022.jpeg

Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Narasumber Peneliti Muda Balitbang Hukum dan HAM, Muhaimin yang menyampaikan materi terkait Kehilangan Kewarganegaraan Indonesia Berdasarkan UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Faktor-faktor penyebab kehilangan kewarganegaraan berasal dari pihak pemerintah dan pihak warga negara Indonesia. Dari pemerintah belum terintegrasinya sistem pendataan Wni, Wna dan kehilangan kewarganegaraan. Sedangkan dari Wni itu sendiri adalah kelalaian, tidak peduli dan kurang pemahaman ketentuan kewarganegaraan.Upaya untuk memperoleh Kembali kewarganegaraan RI dalam pelaksanaannya dilapangan terdapat kesulitan untuk memenuhi semua persyaratan bagi WNI yang kehilangan kewarganegaraannya untuk memperoleh Kembali kewarganegaraan Indonesia.

7-OPINI-7-MAR-2022.jpeg

Narasumber berikutnya yaitu Dr. Baroto yang merupakan Direktur Tata Negara Direktorat Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM yang membawakan materi terkait Kehilangan Kewarganegaraan. Dr. Baroto menjelaskan tentang Kehilangan Kewarganegaraan berdasarkan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006, Alur Proses Permohonan Surat Keterangan Kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia sebagai syarat naturalisasi menjadi WNA melalui laman sake.ahu.go.id, dan Alur Proses Permohonan Kehilangan Kewarganegaraan RI atas permohonan sendiri kepada Presiden (Pasal 23 huruf c) melalui laman sake.ahu.go.id.

Materi terakhir dibawakan oleh Narasumber yang merupakan Akademisi Universitas Udayana, Dr. Gede Marhaendra. Dalam paparannya, beliau membawakan materi terkait Sistem Kewarganegaraan Republik Indonesia. Dr. Gede Marhaendra menyampaikan beberapa pokok materi diantaranya, Warga Negara dan Kewarganegaraan dalam Sistem Bernegara Indonesia, Kewarganegaraan sebagai Hak Asasi Manusia dan Hak Konstitusional, Tanggung Jawab Negara atas Kewarganegaraan sebagai Hak Asasi Manusia, Sistem Kewarganegaraan Indonesia dalam UU 12/2006, dan Politik Hukum Pengaturan Kehilangan Kewarganegaraan Indonesia.

 9-OPINI-7-MAR-2022.jpeg

Kegiatan ditutup oleh Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga, Dr. Dhahana Putra yang menyampaikan bahwa topik yang diangkat sangat menarik. Kegiatan ini cukup luar biasa, dengan dilaksanakan kegiatan Obrolan Peneliti informasi terkait Kebijakan pemerintah bisa tersampaikan kepada Masyarakat luas serta mendapatkan feedback dari Masyarakat.


Cetak   E-mail