DIVISI IMIGRASI KANWIL KEMENKUMHAM BALI IKUTI KEGIATAN SOSIALISASI PELAKSANAAN MEKANISME ALIH STATUS IZIN TINGGAL KEIMIGRASIAN SECARA VIRTUAL

1 COVER IMIGRASI

Denpasar (24/02/2022) – Kanwil Kemenkumham Bali melalui Divisi Keimigrasian mengikuti kegiatan Sosialisasi Pelaksanaan Mekanisme Alih Status Izin Tinggal Keimigrasian. Hadir dalam kegiatan tersebut secara daring Kepala Bidang Perizinan dan Informasi (Taty Sufiani), Kepala Subbidang Perizinan Keimigrasian (I Nyoman Sucipta), dan Staf Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Bali. Kegiatan sosialisasi ini juga diikuti oleh seluruh Divisi Keimigrasian dan Kantor Imigrasi di seluruh Indonesia. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari terbitnya Pedoman Pemberian Visa, Tanda Masuk dan Izin Tinggal Keimigrasian dalam Masa Penanganan Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional guna melancarkan penyelenggaraan pemerintahan di bidang layanan izin tinggal keimigrasian.

2 SOSIALISASI IMIGRASI

Kegiatan dibuka oleh Direktur Izin Tinggal Keimigrasian, Pramella Yunidar Pasaribu dilanjutkan dengan pemaparan materi terkait Alih Status Izin Tinggal Keimigrasian berpedoman pada pemberian visa, tanda masuk, dan izin tinggal keimigrasian dalam masa pandemic covid-19. Dalam materianya, Direktur Izin Tinggal Keimigrasian menjelaskan tentang perbedaan VISA dan Izin tinggal dan  selayang pandang tentang alih status izin tinggal keimigrasian.

3 SOSIALISASI IMIGRASI

Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Koordinator Alih Status Keimigrasian, Tessar Bayu Setyadi. Dalam paparannya Tessar menyebutkan pada masa pandemi covid ada aturan baku yaitu permenkumham no 34 tahun 2021 dimana orang asing yang berada di wilayah indonesia dapat diberikan visa on shore, visa kunjungan/vitas, dimana hal ini sbg upaya mengatasi pandemi covid.

Kegiatan kegiatan Sosialisasi Pelaksanaan Mekanisme Alih Status Izin Tinggal Keimigrasian tersebut diakhiri dengan sesi diskusi dan tanya jawab dengan peserta daring.


Cetak   E-mail