RAPAT HARMONISASI RANCANGAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANGLI TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BANGLI TAHUN 2021-2041

cover-harmonisasi-renstra-2022-2041.jpg

Senin, 14 Pebruari 2022, dilaksanakan kegiatan rapat Harmonisasi Ranperda Kabupaten Bangli tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bangli Tahun 2021-2041, kegiatan dibuka oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda. Kabupaten Bangli mengapreasiasi dan mengucapkan terimakasih atas kerja keras Tim Kantor Wilayah dalam menyelesaikan pembahasan terhadap Ranperda RTRWK Bangli ini lebih cepat dari yang diharapkan, selanjutnya rapat dipimpin oleh Kepala Bidang Hukum (Ibu. I Gusti Putu Milawati), dengan menyampaikan pengajuan harmonisasi Ranperda RTRWK Bangli ini di awal tahun merupakan sebuah keuntungan bagi Pemda Bangli dikarenakan belum terlalu banyak permohonan Raperda yang masuk untuk di harmonisasi di Kantor Wilayah, sehingga proses penyelesaian pembahasan ranperda ini bisa dilakukan lebih cepat. Rapat dihadiri oleh Kepala Bagian Perundang-undangan Biro Hukum Setda. Provinsi Bali, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bangli Beserta Anggota, Kepala Dinas dan Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bangli, Kepala Badan Perencaan Pembangunan dan Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Bangli, Plt. Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Bangli, Tenaga Ahli pada Dinas PUPR, Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, beserta Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Bali.

2-harmonisasi-renstra-2022-2041.jpg

Ranperda Kabupaten Bangli tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bangli Tahun 2021-2041 dibentuk sebagai upaya untuk mencapai pertumbuhan dan perkembangan wilayah Kabupaten Bangli yang merata, seimbang, optimal dan berkelanjutan. Plt. Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Bangli menyampaikan ranperda RTRWK Bangli ini selesai dibahas oleh Tim kami pada tanggal 27 Desember 2021, walaupun secara teknis anggaran sudah habis namun tidak menyurutkan semangat kami untuk menyelesaikan ranperda ini, mengingat urgensi dari dibentuknya raperda ini untuk memajukan Daerah khususnya Kabupaten Bangli. serta dari hasil matriks yang saya baca dari segi teknis yuridis, sudah sesuai dengan ketentuan teknik pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

1-harmonisasi-renstra-2022-2041.jpg

Kepala Bagian Perundang-undangan Biro Hukum Setda. Provinsi Bali menambahkan pelaksanaan harmonisasi agar tetap memperhatikan Protokol kesehatan, mengingat kondisi saat ini wilayah Bali dinaikkan statusnya menjadi PPKM level 3.


Cetak   E-mail