KANWIL KEMENKUMHAM BALI GELAR RAPAT PERSIAPAN PENILAIAN KABUPATEN/KOTA PEDULI HAM TAHUN 2022

WhatsApp_Image_2022-01-26_at_16.52.58.jpeg

Bertindak sebagai narasumber, Kepala Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia dari Bappeda Provinsi Bali, Ida Bgus Gde Wesnawa Punia menyampaikan materi terkait Impelementasi Pedoman Aksi HAM dalam Perencanaan Pembangunan Daerah. Menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) Tahun 2021 - 2025, RANHAM adalah dokumen yang memuat sasaran strategis yang digunakan sebagai acuan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota dalam rangka melaksanakan penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM di Indonesia. Kelompokm sasaran RANHAM yaitu Perempuan, Anak-anak, Penyandang Disabilitas, dan Kelompok Masyarakat Adat.

Narasumber selanjutnya, Kepala Bagian Bantuan Hukum dan HAM Biro Hukum Setda Provinsi Bali, Ngurah Satria Wardana menjelaskan terkait Persiapan Pelaksanaan Kabupaten/Kota Peduli HAM. Peduli HAM adalah upaya pemerintah daerah kabupaten/kota untuk meningkatkan peran dan tanggung jawabnya dalam penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia. Kriteria daerah kabupaten/kota Peduli HAM bertujuan untuk memotivasi pemerintah daerah kabupaten/kota untuk meningkatkan tanggung jawab melaksanakan penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM,
mengembangkan sinergitas satuan kerja perangkat daerah dan instansi vertikal di daerah dalam rangka penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM, serta memberikan penilaian terhadap struktur, proses dan hasil capaian kinerja pemerintah daerah kabupaten/kota dalam melaksanakan penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM.

Hadir pula dalam kesempatan tersebut Kepala Bagian Hukum dan HAM dari seluruh Kabupaten/Kota di Provinsi Bali.

Diharapkan melalui kegiatan ini dapat mengembangkan sinergitas antara satuan kerja perangkat daerah dan instansi vertikal di daerah dalam rangka penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM serta memberikan penilaian terhadap struktur, proses dan hasil capaian kinerja pemerintah daerah kabupaten/kota dalam melaksanakan pemajuan hak asasi manusia.


Cetak   E-mail