RAPAT HARMONISASI RANPERDA KABUPATEN KLUNGKUNG TENTANG PENCEGAHAN DAN PENINGKATAN KUALITAS TERHADAP PERUMAHAN KUMUH DAN PERMUKIMAN KUMUH

16_RanperdaKlungkung1.jpg

DENPASAR - Kamis, 16 Desember 2021, bertempat di Ruang Nakula Kanwil Kemenkumham Bali diselenggarakan kegiatan Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Tentang Pencegahan Dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh Dan Permukiman Kumuh. Kegiatan rapat dipimpin oleh Kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham Bali (I Gusti Putu Milawati) dan dihadiri oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Klungklung (Ida Bagus Ketut Mas Ananda), Staf Ahli Hukum, Politik, dan Pemerintahan Kabupaten Klungkung, Kepala Bidang Hukum Setda Kabupaten Klungkung, Kepala Bidang Perekonomian, SDA Infrastruktur dan Kewilayahan serta Tim Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kanwil Kemenkumham Bali.

Menindaklanjuti ketentuan Undang-Undang 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan khususnya Pasal 58 ayat (2), yang menyatakan bahwa Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan peraturan daerah provinsi yang berasal dari gubernur dikordinasikan oleh kementerian atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Pasal 99A pada Bab Ketentuan Peralihan menyatakan bahwa kementerian atau lembaga yang diberikan kewenangan belum terbentuk maka kewenangan tersebut dilaksanakan oleh Kementerian Hukum dan HAM.

16_RanperdaKlungkung3.jpg

Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung tentang Pencegahan Dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh Dan Permukiman Kumuh dibentuk dengan tujuan agar masyarakat mendapatkan lingkungan yang baik, aman, dan sehat sehingga meningkatkan mutu kehidupan masyarakat. Selain itu pembentukan Ranperda ini juga bertujuan untuk mencegah tumbuh dan berkembangnya perumahan atau permukiman kumuh baru serta untuk menjaga dan meningkatkan kualitas fungsi perumahan dan permukiman.

Selanjutnya kegiatan dilanjutkan dengan Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Pencegahan Dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh Dan Permukiman Kumuh mulai dari pembahasan mengenai Judul, Pembukaan, Batang Tubuh, Penutup dan Penjelasan Rancangan Peraturan Daerah tersebut.

Penanganan permukiman kumuh ini sejalan dengan arahan Presiden Republik Indonesia dan Rencana Strategis Direktorat Jenderal Cipta Karya bahwa Indonesia bebas kumuh tahun 2020. Melalui komitmen Pemerintah Daerah dan informasi kumuh yang memadai maka tujuan dalam memastikan Indonesia bebas kumuh 2020 akan dapat terealisasikan melalui tahapan-tahapan pelaksanaan peningkatan kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh yang terukur, efektif, dan tepat sasaran. Selain itu, Pemerintah Daerah dalam mewujudkan Perumahan da Permukiman yang dapat menjamin keselamatan masyarakat, kelayakan huni, dan kelestarian lingkungan, memerlukan peraturan daerah sebagai payung hukum untuk mencegah dan menangani Perumahan da Permukiman kumuh di daerah.


Cetak   E-mail