PERTEMUAN RUTIN KELUARGA BESAR PENGAYOMAN KANWIL KEMENKUMHAM BALI “PERAN ISTRI SANGAT PENTING DALAM MENDUKUNG TUGAS SUAMI”

 1.jpg

AMLAPURA - 11 Desember 2021 bertempat di Aula Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Karangasem dilaksanakan pertemuan rutin keluarga besar pengayoman Kanwil Kemenkumham Bali. Hadir pada kesempatan tersebut Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali (Jamaruli Manihuruk) selaku Kepala Pembina Keluarga Besar Pengayoman yang didampingi Ibu Penasehat Keluarga Besar Pengayoman (Cahaya Jamaruli Manihuruk), Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasayrakatan di Lingkungan Kanwil Kemenkumham Bali, serta ibu-ibu pengurus dan anggota Keluarga Besar Pengayoman Bali.

2.jpg

Acara diawali dengan ucapan selamat datang yang disampaikan oleh Ibu Purwie Mochammad Sjaefoedin selaku perwakilan tuan rumah kegiatan menyampaikan bahwa Tema dari Pertemuan Rutin Keluarga Besar Pengayoman Kanwil Kemenkumham Bali kali ini adalah Peran Istri Dalam mendukung Tugas Suami. Seorang Istri mempunyai peran yang besar bagi suaminya,seorang istri adalah belahan jiwa suami, seorang istri tidak hanya berperan sebagai ibu rumah tangga dan pendamping suami, tetapi seorang juga memiliki peran penting terhadap tugas dan karir suami. Dibalik kesuksesan seorang suami pasti terdapat istri yang hebat dalam mendukung tugas suami.

3.jpg

Selanjutnya Ibu Cahaya Jamaruli Manihuruk selaku Penasehat Keluarga Besar Pengayoman dalam sambutannya menyampaikan bahwa peran seorang istri sangat penting dalam menunjang karir suami dalam bekerja. Karir seorang suami akan berjalan sesuai harapan jika didukung oleh seorang istri. Para Istri diharapkan dapat memberikan masukan yang bijak kepada suami dalam mengambil sebuah keputusan disaat melakukan pekerjaannya.

Dalam sambutannya, Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk menyampaikan sejarah berdirinya Dharmawanita dimana Organisasi Dharma Wanita pertama kali dibentuk pada tanggal 5 Agustus 1974 oleh Amir Machmud. Gerakan Emansipasi perempuan di Indonesia sebenarnya sudah dimulai sejak Peristiwa Gerakan 30 September Partai Komunis Indonesia (PKI). Pada saat itu muncul  organisasi perempuan yang sangat bersifat politis, bahkan bisa dikatakan radikal yaitu Gerakan Wanita Indonesia (GERWANI). Pasca peristiwa G30S PKI, segala hal yang berhubungan dengan komunis dihancurkan, termasuk Gerwani. Pemerintah Order Baru pun semakin ketat mengawasi gerakan wanita, salah satu caranya adalah mengaitkan organisasi istri terhadap pekerjaan suami atau yang disebut dengan Dharma Wanita. 

4.jpg

“Selain harus mengetahui sejarahnya, para Dharma Wanita juga harus memahami Panca Dharma Wanita yaitu diantaranya Wanita Sebagai Istri Pendamping Suami, Wanita Sebagai Ibu Rumah Tangga, Wanita Sebagai Penerus Keturunan dan Pendidik Anak, Wanita Sebagai Pencari Nafkah Tambahan, Wanita Sebagai Warga Negara dan Anggota Masyarakat” tutup Jamaruli Manihuruk


Cetak   E-mail