KANWIL KEMENKUMHAM BALI SELENGGARAKAN RAPAT PENGHARMONISASIAN RANPERDA KABUPATEN GIANYAR TENTANG BANGUNAN GEDUNG

WhatsApp_Image_2021-12-10_at_13.07.26.jpeg

DENPASAR – Senin, (10/12) 2021 Bertempat di Ruang Nakula Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Bali diselenggarakan Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Gianyar tentang Bangunan Gedung. Rapat dibuka oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Constantinus Kristomo) didampingin oleh Kasubid Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah berserta para JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan pada Kanwil Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Bali, Sementara dari pihak Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Gianyar menghadirkan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Gianyar, Kepala Bidang Cipta Karya, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Gianyar, Kepala Seksi Cipta Karya, Kasubag Perundang-undangan Setda Kabupaten Gianyar serta 2 Orang Perwakilan dari Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPKM) Universitas Udayana.
Pengharmonisasian merupakan amanat Undang-Undang 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan khususnya Pasal 58 ayat (2), yang menyatakan bahwa Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan peraturan daerah provinsi yang berasal dari gubernur dikordinasikan oleh kementerian atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Pengharmonisasian ini juga merupakan proses yang harus dilalui dalam pengusulan sebuah rancangan peraturan daerah untuk memastikan materi muatan yang diatur dalam Rancangan tersebut sesuai dan selaras dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan baik yang hirarkinya setara ataupun lebih tinggi. Dalam Rapat Harmonisasi tersebut Para Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Bali menyampaikan beberapa pointer diantaranya perbaikan terhadap konsideran menimbang, dan perbaikan terkait definisi Rencana Detail Tata Ruang yang selanjutnya disingkat RDTR serta beberapa hal yang perlu mendapatkan perhatian dalam teknis dan penormaan.


Cetak   E-mail