KAKANWIL KEMENKUMHAM BALI HADIRI PERTEMUAN NASIONAL JDIH DAN JDIHN AWARDS TAHUN 2021

JDIH_1.jpg

JAKARTA - Kamis, 02 Desember 2021 bertempat di Hotel Grand Mercure Harmoni Jakarta, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali (Jamaruli Manihuruk) menghadiri Pertemuan Nasional Pengelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) dan Pemberian JDIHN Awards Tahun 2021. Hadir dalam acara tersebut Menteri Hukum dan HAM RI (Yasonna H. Laoly), Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Staf Ahli Menteri Bidang Pemerataan dan Kewilayahan Kementerian PPN Bappenas, Inspektur Jenderal, Pimpinan Tinggi Madya Unit Utama, Staf Ahli Menteri, Pimpinan Tinggi Pratama, serta Kepala Kantor Wilayah di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM RI.
Kegiatan diawali dengan Laporan Kegiatan dari Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (Widodo Ekatjahjana) yang menyampaikan bahwa penyelenggaraan kegiatan Pertemuan Nasional Pengelola JDIH Tahun 2021 ini bertujuan untuk meningkatkan koordinasi dan membangun kerja sama yang efektif antara Pusat JDIHN dan Anggota JDIHN, dan antar sesama Anggota JDIHN baik di tingkat pusat maupun di daerah dalam mengelola dokumentasi dan informasi hukum dalam sebuah sistem dan basis data nasional terintegrasi. Tema yang diusung kegiatan adalah "JDIHN Menyongsong Digital Government". Tema ini dipilih sejalan dengan arah kebijakan strategis pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang didukung oleh pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) secara optimal.
Dalam sambutan Menteri Komunikasi dan Informatika RI yang diwakili oleh Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Informatika (Ahmad M Ramli) menyampaikan terkait perkembangan transformasi digital, saat ini di Indonesia telah memasuki industry 5.0 dimana industry ini merupakan perbaikan dari industry 4.0 yang artinya bahwa seluruh perkembangan yang terjadi dalam 4.0 akan tetap dilanjutkan namun dengan pendekatan human center. JDIH dalam hal ini jika mampu memanfaatkan digitalisasi dengan baik maka akan memudahkan akses informasi kepada masyarakat. Dalam menghadapi industry 5.0, dilakukan pendekatan melalui teori hukum transformatif dimana hukum tidak lagi berfungsi hanya untuk ketertiban, kepastian, dan keadilan namun berfungsi sebagai infrastruktur transformasi Indonesia menghadapi industry 5.0 dan selanjutnya yang meliputi pembentukan, implementasi, dan penegakkannya.
Acara dilanjutnya dengan pemberian penghargaan JDIHN yang langsung diserahkan oleh Menteri Hukum dan HAM RI, Provinsi Bali mendapatkan terbaik ke 4 (empat) dalam JDIHN Awards tahun 2021 tingkat provinsi.
Menteri Hukum dan HAM RI dalam sambutannya menyampaikan bahwa pengelolaan JDIHN yang diamanatkan dalam Peraturan Presiden RI no.33 tahun 2012 merupakan sebuah tugas yang penting dalam proses penataan regulasi nasional yang sedang berlangsung. Kementerian Hukum dan HAM sebagai pusat pembina JDIHN memiliki kewajiban untuk melaksanakan secara optimal tugas dan fungsi yang diembannya melalui kerjasama dan sinergitas dengan semua anggota. Keberadaan JDIH pada sebuah institusi merupakan implementasi reformasi birokrasi sekaligus reformasi digital di bidang pelayanan hukum. Dalam perkembangan menuju industry 5.0, penggunaan teknologi informasi merupakan suatu keharusan yang harus dilakukan, maka dari itu informasi dan dokumentasi hukum yang jumlahnya tidak terkira hingga saat ini diharapkan memiliki kemudahan dalam mengaksesnya sehingga dibutuhkan pemaksimalan penggunaan teknologi dan digitalisasi dokumen. Dalam konteks ini beliau juga berharap agar Pemerintah Daerah terus melakukan reformasi dan mempercepat dalam kemudahan akses informasi kepada masyarakat dengan mengintegrasi seluruh peraturan seperti Peraturan Daerah, Keputusan Daerah, Keputusan Gubernur, Peraturan Menteri, dan lainnya melalui portal JDIH. Seluruh data JDIH anggota yang terintegrasi dalam Portal JDIHN.GO.ID akan menjadi Khazanah Digital Dokumen Hukum Indonesia yang dapat dimanfaatkan secara cepat dan mudah oleh segenap pemangku kepentingan. Selanjutnya, JDIHN merupakan salah satu sarana yang efektif dalam mewujudkan masyarakat cerdas hukum di tanah air.


Cetak   E-mail