KANWIL KEMENKUMHAM BALI SELENGGARAKAN KEGIATAN HARMONISASI RAPERDA KABUPATEN BANGLI TENTANG RETRIBUSI PERSETUJUAN BANGUNAN GEDUNG

WhatsApp_Image_2021-11-30_at_10.49.40.jpeg

Denpasar - (30/11/2021) Bertempat di Ruang Dharmawangasa Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali diselenggarakan Rapat Harmonisasi Raperda Kabupaten Bangli yang membahas tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung. Kegiatan dibuka oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Constantinus Kristomo) didampingin oleh Kepala Bidang Hukum Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Bali (I Gusti Putu Milawati). Hadir dalam kesempatan tersebut 1. Kepala Bagian Peraturan Perundang-undangan Kabupaten/Kota Biro Hukum Provinsi Bali, Perwakilan BAPENDA Provinsi Bali, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bangli, Kepala Bidang Cipta Karya, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Bangli, Kasi Perizinan Penataan Bangunan Gedung, Kasubag Perundang-undangan Setda Kabupaten Bangli, dan Tim Perancang Peraturan Perundang-Undangan pada Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Bali.

WhatsApp_Image_2021-11-30_at_10.49.40_1.jpeg

Rapat Harmonisasi tersebut diawali dengan pemaparan dari Kepala Bidang Hukum Kabupaten Bangli, dalam paparannya beliau menyampaikan gambaran umum mengenai raperda Retribusi PBG sekaligus menyampaikan rasa terimakasih dan mengapresiasi masukan yang diberikan oleh rekan-rekan Perancang Pokja II secara keseluruhan. Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung dilanjutkan dengan pembahasan secara detail oleh Kepala Bidang Hukum melalui matrik perbandingan yang berisi usulan dan hasil harmoinisasi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali.

WhatsApp_Image_2021-11-30_at_10.49.40_2.jpeg

Hasil dari Rapat Harmonisasi berupa perbaikan mengenai penormaan dan teknik penulisan dalam penyusunan peraturan perundang-undangan, pemrakarsa beserta perserta rapat yang hadir menyetujui untuk diperbaiki sesuai dengan hasil harmonisasi yang disampaikan melalui matrik.


Cetak   E-mail