KANWIL KEMENKUMHAM BALI MENYELENGARAKAN KEGIATAN HARMONISASI TERHADAP 4 (EMPAT) RANCANGAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN TABANAN

29_HARMONISASI1.jpg

Denpasar - Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan khususnya Pasal 58 ayat (2) Jo. Pasal 63, dan Pasal 99A, yang mengamanatkan Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi yang berasal dari Gubernur dikoordinasikan oleh kementerian atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Bertempat di Ruang Nakula Kanwil Kemenkumham Bali, Pada hari Senin, 29 November 2021 diselenggarakan kegiatan Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan yang dihadiri oleh Kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham Bali, Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kabupaten Tabanan, Kepala Bagian Organisasi Setda Kabupaten Tabanan, Sekretaris Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Tabanan, Kepala Bidang Distribusi dan Cadangan Pangan, Kepala Seksi Transmigrasi Disnaker serta Tim Perancang Peraturan Perundang-Undangan Pada Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Bali.

29_HARMONISASI2.jpg
Terdapat 4 (Empat) Rancangan Peraturan Daerah yang dibahas dalam rapat harmonisasi tersebut yaitu tentang Retribusi Perpanjangan Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing, Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik, Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah.
Kagiatan harmonisasi ini bertujuan untuk mewujudkan Peraturan Daerah yang lebih baik lagi dari aspek formal dan materi muatan Rancangan Peraturan Daerah tersebut, serta untuk memastikan materi muatan yang diatur dalam Rancangan tersebut sesuai dan selaras dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan baik yang hirarkinya setara ataupun lebih tinggi.


Cetak   E-mail