KANWIL KEMENKUMHAM BALI GELAR SEMINAR NASIONAL, POSYANKUMHAMDES DIREKOMENDASIKAN UNTUK DIREPLIKASI DI SELURUH INDONESIA

WhatsApp Image 2021 11 26 at 14.54.19

DENPASAR - Jumat, 26 November 2021 Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali menyelenggarakan Seminar Nasional Dalam Rangka Hari HAM Sedunia Ke - 73 Tahun 2021 dengan Tema "Efektivitas Bantuan Hukum Non Litigasi POSYANKUMHAMDES Sebagai Pemenuhan Akses Keadilan Di Provinsi Bali" yang dihadiri oleh Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Provinsi Bali, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM Beserta Jajarannya di seluruh Indonesia, Sekretaris Daerah Se-Provinsi Bali, Bappeda Se-Provinsi Bali, Kepala Desa dan Organisasi bantuan Hukum se-Provinsi Bali.

Dalam laporannya Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali (Jamaruli Manihuruk) menyampaikan Pembentukan Posyankumhamdes merupakan bentuk antisipasi Pemerintah dalam memberikan respon cepat atas permasalahan Hukum dan HAM yang terjadi di lingkungan masyarakat Desa khususnya pada Provinsi Bali di masa Pandemi Covid-19 karena kondisi Pandemi ini telah memunculkan bermacam masalah baik ekonomi maupun sosial yang bisa jadi akan menjadi permasalahan hukum di masyarakat terutama di desa. Adapun Posyankumhamdes ini memberikan layanan berupa informasi hukum, konsultasi hukum gratis, pengaduan masyarakat, bantuan Hukum Gratis, asistensi Pendaftaran Kekayaan Intelektual dan asistensi Pendaftaran Administrasi Hukum Umum dimana sampai dengan saat ini telah terbentuk 324 Posyankumhamdes pada 9 Kabupaten/Kota di Provinsi Bali.

WhatsApp Image 2021 11 26 at 14.54.19 3

Gubernur Bali yang diwakili oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (I Gede Indra Dewa Putra) dalam sambutannya menyampaikan Pos Layanan Hukum dan HAM Desa merupakan terobosan pelayanan dibidang hukum yang perlu diapresiasi oleh semua pihak. Adanya Pos Layanan Hukum dan HAM Desa merupakan langkah yang sangat bijaksana, yang perlu didukung dan dimanfaatkan oleh masyarakat dan Pemerintah dalam membangun budaya sadar hukum di masyarakat, serta akses dalam pemberian layanan Bantuan Hukum secara cepat bagi masyarakat desa. Pos Layanan Hukum dan HAM Desa juga diharapkan dapat menciptakan desa sadar hukum dimana masyarakatnya akan memahami aturan-aturan dan juga akan mengetahui hak secara hukum sebagai warga negara serta mampu membantu untuk mewujudkan kehidupan krama Bali yang demokratis dan berkeadilan dengan memperkuat budaya hukum serta memperhatikan nilai-nilai budaya Bali, sehingga hukum selalu menjadi Panglima di Bali yang kita cintai ini.

WhatsApp Image 2021 11 26 at 14.54.19 1

Selanjutnya Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum Nasional (Prof. Widodo Eka Tjahjana) dalam kegiatan tersebut menyampaikan bahwa sebagai akibat Belum meratanya jumlah PBH (Pemberi Bantuan Hukum) di seluruh Indonesia, serta sebagai upaya pemenuhan akses keadilan bagi masyarakat maka tepatlah kiranya untuk mengisi kekosongan yang ada dalam rangka pendampingan hukum bagi masyarakat, dibutuhkan Pos Pelayanan Hukum dan HAM Desa (Posyankumhamdes) yang digerakkan oleh para Pemuka Masyarakat dan Pemuka Adat, Pendamping Kemasyarakatan, Penyuluh Hukum, Advokat, dan Paralegal karena merekalah yang lebih mengetahui kebutuhan hukum bagi masyarakat di wilayahnya. Posyankumhamdes merupakan miniatur dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang hadir kepelosok Desa dapat memberikan pelayanan cepat dalam menangani permasalahan hukum yang ada di desa-desa Bali sehingga Beliau Selaku Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum Nasional memberikan apresiasi setingi-tingginya kepada seluruh pihak yang terlibat dalam pembentukan dan pengimplementasian Posyankumhamdes di Bali serta sangat diharapkan Posyankumhamdes ini dapat juga di terapkan pada seluruh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.


Cetak   E-mail