WAKILI KAKANWIL, KEPALA DIVISI PELAYANAN HUKUM DAN HAM MEMBUKA KEGIATAN DISKUSI PUBLIK EKSISTENSI PERDA NOMOR 7 TAHUN 2017

WhatsApp Image 2021 06 21 at 14.18.39

Denpasar - Senin (21/06) 2021 Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Bali (Jamaruli Manihuruk) yang dalam hal ini diwakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia (Constantinus Kristomo) membuka secara resmi kegiatan Diskusi Publik Keberadaan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika Dikaitkan Dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Diskusi Publik ini menghadirkan 3 Narasumber yang sangat kompeten yaitu Kepala Bidang Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali (I Ketut Suandika, S.H, M.H), Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Bali (I Gusti Agung Ngurah Sudarsana, S.H, M.H) dan Kepala Bagian Peraturan Perundang-undangan Provinsi, Biro Hukum Setda Provinsi Bali (Luh Aryani Koriawan, SH.MSi), sedangkan peserta dalam kegiatan ini berjumlah sebanyak 60 Orang yang terdiri dari Bagian Hukum,Dinas Kesehatan ,Dinas Sosial, Badan Kesbangpol, serta Satpolpp Provinsi Bali, Kota Denpasar dan Kabupaten Badung, Beberapa Lembaga Bantuan Hukum (LBH), PBH PERADI Cabang Denpasar, Perwakilan Fakultas Universitas Udayana dan Universitas Warmadewa, Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Bali dan Posyankumhamdes se- Denpasar dan Badung serta para Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham Bali. Tujuan dari Diskusi Publik ini adalah untuk memberikan ruang kepada stakeholder untuk dapat menindaklanjuti terkait dengan pelaksanaan analisis dan evaluasi Perda mengenai narkotika di Provinsi Bali, demikian disampaikan Kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham Bali (I Gusti Putu Milawati) dalam Laporan Ketua Pelaksana Kegiatan.

WhatsApp Image 2021 06 21 at 14.18.27
Sementara itu Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali dalam sambutan yang dibacakan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Dan Hak Asasi Manusia menyampaikan bahwa untuk efektifitas pelaksanaan sebuah Peraturan Daerah diperlukan keterlibatan semua pihak secara aktif bahkan juga masyarakat luas dibutuhkan partisipasinya. Selain itu agar Perda lebih Berkualitas keterlibatan JFT Perancang Perundang-undangan mutlak diperlukan untuk selanjutnya dapat disosialisasikan secara masiv ke masyarakat oleh JFT Penyuluh Hukum sehingga jika semua pihak diatas telah dilibatkan maka hasil produk Undang-undang benar-benar mencerminkan asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik. Lebih lanjut terkait dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali nomor 7 tahun 2017 tentang fasilitasi pencegahan penyalah gunaan narkotika Beliau memberikan apresiasi kepada Pememrintah Provinsi Bali yang sudah cukup responsif terhadap perkembangan kasus pidana yang lambat laun akan mengganggu ketentraman hidup masyarakat Bali.


Cetak   E-mail