PROMOSI DAN DISEMINASI KEKAYAAN INTELEKTUAL KOMUNAL DENGAN TEMA “KEKAYAAN INTELEKTUAL KOMUNAL SEBAGAI IDENTITAS DAERAH”

ki 1

Badung - Kamis, 04 Maret 2021 bertempat di Ballroom The Trans Resort Bali diadakan kegiatan Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual Komunal yang mengangkat tema “Kekayaan Intelektual Komunal sebagai Identitas Daerah”. Hadir dalam kesempatan ini Gubernur Bali (Bpk. Wayan Koster), Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali (Bpk. Jamaruli Manihuruk), Kepala Badan Riset dan Inovasi Provinsi Bali, Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Bali atau yang mewakili, Dekan Fakultas Hukum Universitas Udayana Denpasar, Pejabat Tinggi Pratama, Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, para penerima sertifikat kekayaan intelektual, serta undangan lainnya. Kegiatan sosialisasi diikuti oleh 145 peserta dari unit layanan sentra Kekayaan Intelektual dari seluruh kabupaten/kota yang ada di Bali yang tersebar di beberapa OPD (organisasi perangkat daerah). Acara dilakukan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan, dimana seluruh tamu undangan dan peserta sosialisasi sebelumnya sudah mengikuti rapid test antigen.

Kegiatan diawali dengan pemutaran video kekayaan intelektual yang ada di Bali dan dilanjutkan dengan laporan kegiatan serta sambutan oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, beliau menyampaikan kegiatan ini merupakan upaya dalam meningkatkan layanan masyarakat untuk pencatatan kekayaan intelektual guna melestarikan tradisi, budaya, dan adat istiadat untuk memajukan kebudayaan nasional di tengah dinamika perkembangan dunia. Saat ini pemerintah juga membantu komersialisasi terhadap produk yang dihasilkan sehingga diharapkan mampu mendongkrak pertumbuhan ekonomi masyarakat kreatif untuk memberikan motivasi dan dorongan kepada masyarakat akan pentingnya potensi dari beberapa aspek Kekayaan Intelektual Komunal. Beliau berharap dengan diadakannya kegiatan ini bisa menjalin sinergi dengan Pemerintah Provinsi Bali dalam rangka pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal yang ada di masing- masing Kabupaten/Kota. Beliau juga mengapresiasi masyarakat Provinsi Bali yang sudah memiliki kesadaran untuk mendaftarkan Kekayaan Intelektual, berdasarkan data yang tercatat di database Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI per- tanggal 31 Desember 2020 yakni Hak Cipta sebanyak 1.718 ( Seribu Tujuh Ratus Delapan Belas ) pencatatan, Desain  Industri sebanyak 5 (lima) pendaftaran, Merek sebanyak 1005 (seribu lima) pendaftaran, dan  Hak Paten sebanyak 36 (tiga puluh enam) pendaftaran.

ki 2

Setelah dilakukan penandatanganan kerjasama pembentukan unit pelayanan sentra kekayaan intelektual antara Kemenkumham Bali dan Universitas Udayana, kegiatan dilanjutkan dengan penyerahan 10 sertifikat merek yang diberikan langsung oleh Bapak Gubernur Bali kepada penerima layanan Kekayaan Intelektual. Bapak Gubernur Bali juga memberikan sambutannya sekaligus membuka acara sosialisasi secara resmi. Beliau sangat mengapresiasi diadakannya kegiatan ini karena sangat relevan dengan kondisi Bali, dimana Bali kaya akan tradisi, seni dan budaya tradisional serta kearifan lokal dan sumber daya alamnya yang sangat potensial sebagai kekayaan intelektual komunal. Beliau juga berencana menyelenggarakan pagelaran rutin melalui festival maupun pameran produk Kekayaan Intelektual di masing-masing daerah yang bertujuan agar masyarakat di Provinsi Bali maupun masyarakat luar Bali mengetahui asal suatu produk, kualitas produk, reputasi serta karakteristik. Kegiatan ini juga diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi serta kesejahteraan masyarakat Bali yang kedepannya dapat menjamin hak-hak Krama Bali baik komunal maupun personal atas kekayaan intelektualnya untuk dilindungi, dilestarikan dan dikembangkan oleh Pemerintah Provinsi Bali.

Setelah dibuka secara resmi oleh Bapak Gubernur Bali, acara dilanjutkan dengan sosialisasi  Kekayaan Intelektual Komunal pada wilayah Provinsi Bali yang terbagi dalam 2 sesi, sesi pertama diisi oleh pemateri dari Dinas Kebudayaan Provinsi Bali tentang "Pengelolaan Kekayaan Intelektual di Provinsi Bali" dan "Kekayaan Intelektual Komunal Warisan Budaya Perlindungan dan Pemanfaatannya", yang dilanjutkan dengan sesi kedua yaitu membahas pengidentifikasian potensi kekayaan intelektual komunal yang ada pada OPD masing-masing kota dan kabupaten yang didampingi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kemenkumham Bali.


Cetak   E-mail