KEPALA DIVISI PEMASYARAKATAN KANWIL KEMENKUMHAM BALI BERIKAN PENGARAHAN DAN PENGUATAN TERKAIT TUSI PEMASYARAKATAN

WhatsApp Image 2021 03 03 at 172701

Bangli – Rabu (03/02) 2021 Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Bali (Suprapto) Sesusai membuka kegiatan Rehabilitasi Sosial Dan Medis Bagi Warga Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan Narkotika (Lapastik) Kelas IIA Bangli berkenan memberikan pengarahan dan penguatan terkait Tugas dan Fungsi (Tusi) Pokok Lembaga Pemasyarakatan. Di hadapan seluruh pejabat struktural dan pegawai Lapastik Kelas IIA Bangli Beliau menyampaikan bahwa yang menjadi fokus perhatian Direktur Jenderal Pemasyarakatan tahun 2021 ini adalah peredaran Narkotika di Lembaga Pemasyarakatan, oleh karenanya Beliau mengingatkan kepada seluruh pegawai agar benar-benar menjaga Integritas serta tidak ikut terlibat atau menjadi kurir peredaran Narkotika khususnya di Lingkungan Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Bangli. Sangsi berat menanti bagi pegawai yang terlibat peredaran narkotika mulai dari hukuman disiplin (Hukdis) sampai pada pemecatan. Untuk para Calon pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang ditugaskan di Lapastik Kelas IIA Bangli Beliau menekankan pada peningkatan disiplin dan Bekerjalah Sesuai dengan Standart Operating Prosedure yang ada dan jangan pernah terpengaruh oleh hal-hal yang nantinya dapat penyebabkan kegagalan untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Lebih lanjut Beliau menyampaikan tentang kebijakan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yaitu setiap pelaku kejahatan narkotika atau WBP yang kedapatan menjadi pengedar/bandar narkotika akan dilayar ke Lembaga Pemasyarakatan Maksimum Security Nusa Kambangan. Seusai pengarahan dari Kepal Divisi Pemasyarakatan kegiatan dilanjutkan dengan pengarahan dari Kepala Sub Bagian Kepegawaian, Tata Usaha dan rumah Tangga terkait Administrasi Kepegawaian di Lembaga Pemasyarakatan kel;as IIA Bangli.    


Cetak   E-mail