RAPAT HARMONISASI RANCANGAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN GIANYAR TENTANG BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

WhatsApp Image 2020 05 29 at 09.40.35

Jumat, 29 Mei 2020 bertempat di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia Bpk. Constantinus Kristomo memimpin Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Tentang Badan Permusyawaratan Desa.  Hadir dalam kesempatan tersebut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa beserta jajarannya, Kepala Bidang Hukum, Kasubid Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, dan JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Berterima kasih kepada Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Bali berserta jajarannya yang telah memfasilitasi pembahasan Raperda ini dan diharapkan dapat selesai sesuai dengan waktu yang direncanakan. Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Desa Kabupaten Gianyar ini bertujuan untuk memberikan kepastian Hukum terhadap Badan Permusyawaratan Desa khususnya di Kabupaten Gianyar mengingat Badan Permusyawaratan Desa adalah Lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa.

WhatsApp Image 2020 05 29 at 09.30.43


Cetak   E-mail