Berikan Kemudahan Legalisasi Dokumen, Kanwil Kemenkumham Bali Siap Layani Pencetakan Sertifikat Apostille

Denpasar - Pencetakan sertifikat Apostille kini telah bisa dilakukan di Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali. Layanan pencetakan sertifikat Apostille dapat dilakukan di Ruang Pelayanan Terpadu. Dimana sebelumnya pencetakan sertifikat Apostille hanya dapat dilakukan di Jakarta.

Seperti yang diketahui layanan Apostille memberikan kemudahan bagi masyarakat yang membutuhkan legalisasi dokumen untuk kebutuhan aktivitas di luar negeri. Layanan Apostille menyederhanakan proses legalisasi atas dokumen publik dengan menghapuskan tahapan legalisasi oleh Kementerian Luar Negeri dan Kedutaan atau Konsuler.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Alexander Palti menyampaikan dalam rangka mempermudah pelayanan publik bagi masyarakat Indonesia khususnya di Bali, Kanwil Kemenkumham Bali kini menyediakan layanan pencetakan sertifikat Apostille.

 


Cetak   E-mail