PENILAIAN PNS & JURNAL HARIAN

Setiap pegawai wajib membuat jurnal harian setiap hari. Setiap Pejabat wajib menilai jurnal harian bawahannya dengan nilai 0/1/2. Nilai 0 berarti pegawai tidak melakukan pekerjaan tersebut. Nilai 1 berarti pegawai melaksanakan tugas tersebut dinilai hanya setengah pekerjaan. Dan nilai 2 berarti pegawai telah sesuai dalam melaksanakan tugasnya. Pengisian jurnal harian akan berpengaruh pada pemenuhan SKP Pegawai. Sasaran Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kinerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS yang harus dicapai setiap tahun. SKP pegawai nantinya akan dinilai oleh Atasan Langsung. Terkait dengan penilaian kinerja pegawai negeri sipil, penilaian tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil yang dilampirkan pada lampiran selanjutnya


Cetak   E-mail