Setiap pegawai wajib melakukan absen Finger Print pagi dan sore hari terkecuali Izin/Cuti/Dinas Luar. Setiap Pejabat/Pegawai wajib membuat (konfirmasi) Izin/Cuti/DL melalui menu simpeg masing-masing. Setiap Pejabat wajib menyetujui atau menolak Izin/Cuti/DL yang diajukan oleh bawahannya melalui Aplikasi SIMPEG. Izin ada 4 yaitu :
- Terlambat masuk kerja
- Pulang sebelum waktu
- Lupa absen masuk
- Lupa absen pulang