APARATUR SIPIL NEGARA

Untuk mewujudkan tujuan nasional, dibutuhkan Pegawai ASN. Pegawai ASN diserahi tugas untuk melaksanakan tugas pelayanan publik, tugas pemerintahan, dan tugas pembangunan tertentu. Tugas pelayanan publik dilakukan dengan memberikan pelayanan atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan Pegawai ASN. Pegawai ASN terdiri atas pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan. Berikut adalah aturan terkait Aparatur Sipil Negara.

Attachments:
FileDescriptionFile size
Download this file (22. UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.pdf)APARATUR SIPIL NEGARA 380 kB

Cetak   E-mail