Hallo #SemetonPengayoman , melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum pada Pasal 7 Ayat (1) Huruf b, dalam rangka pelaksanaan verifikasi dan akreditasi terhadap lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan untuk memenuhi kelayakan sebagai Pemberi Bantuan Hukum, maka Kementerian Hukum dan HAM membuka kesempatan kepada Lembaga Bantuan Hukum, Organisasi Kemasyarakatan, atau Organisasi lainnya yang memenuhi syarat untuk bergabung sebagai Pemberi Bantuan Hukum periode tahun 2025 s.d. 2027.
Untuk informasi lebih lanjut bisa cek bphn.go.id dan sidbankum.bphn.go.id juga laman Kanwil Kemenkumham Bali bali.kemenkumham.go.id
#bphn
#Kemenkumham
#bantuanhukumgratis
#verifikasidanakreditasiobh