Persyaratan
- permohonan tertulis dari Narapidana/keluarga/kuasa hukum tentang izin luar biasa dalam hal:
- Adanya keluarga yang sakit keras atau meninggal dunia;
- Menjadi wali nikah untuk anak kandungnya; atau
- Membagi warisan.
- Pernyataan jaminan secara tertulis dari penjamin;
- Identitas penjamin Narapidana (KTP dan KK);
- Surat Keterangan dari Kepala Desa/Lurah yang Menerangkan kebenaran terkait alasan izin luar biasa.