Persyaratan
- Hasil Tim Asesmen;
- Surat Keputusan Kepala Lapas untuk pelaksanaan rehabilitasi;
- Photo Copy rekam medis yang diusulkan.
- Rehabilitasi di dalam Lapas
- Seleksi Narapidana yang akan diberikan program rehabilitasi;
- Penempatkan pada blok/lingkungan tempat Program Rehabilitasi.
- Rehabilitasi di Luar Lapas
- WBP pengguna Narkoba murni tanpa junto (pasal 127 UU No. 35/2009);
- Masa pidana diatas 1 tahun 3 bulan dan telah mendapat penetapan dari kanwil serta diusulkan PB setelah melalui sidang Tim TPP Kanwil;
- Masa pidana paling lama 1 thn 3 bulan yang telah mendapatkan penetapan dari Kepala Lapas/Rutan serta diusulkan CB setelah melalui sidang Tim TPP Lapas/Rutan Usul tempat Rehabilitasi yang ditunjuk.