Dorong Sebaran Pelaksanaan Bantuan Hukum, Kanwil Kemenkumham Bali Lakukan Verifikasi Faktual Lapangan Calon Pemberi Bantuan Hukum

Salinan_dari_Salinan_dari_Salinan_dari_Salinan_dari_Kumham_-_Cover_WEB_2024.jpg

SINGARAJA - Jajaran Kanwil Kemenkumham Bali yang terdiri dari Kelompok Kerja Daerah Verifikasi dan Akreditasi Pemberi Bantuan Hukum Periode Tahun 2025-2027 melaksanakan Verifikasi Faktual Lapangan Calon Pemberi Bantuan Hukum Periode tahun 2025-2027 pada Lembaga Bantuan Hukum Barisan Rakyat Merdeka, Senin (06/05).

Kelompok Kerja Daerah Verifikasi dan Akreditasi Pemberi Bantuan Hukum Periode Tahun 2025-2027 melakukan pemeriksaan kebenaran dan keaslian dokumen fisik yang telah di unggah pada Aplikasi Sidbankum (Data Pengurus, Data Advokat/Paralegal, Data Kasus Litigasi dan Non Litigasi, Data Administrasi). Kemudian menerima dokumen fisik dari Lembaga Bantuan Hukum Barisan Rakyat Merdeka yang sebelumnya telah diunggah pada Aplikasi Sidbankum.

Kelompok Kerja Daerah Verifikasi dan Akreditasi Pemberi Bantuan Hukum Periode Tahun 2025-2027 juga melakukan pemeriksaan terhadap keadaan Kantor.

Selanjutnya, Kelompok Kerja Pusat Verifikasi dan Akreditasi Pemberi Bantuan Hukum Periode Tahun 2025-2027 akan memberikan penilaian untuk menentukan layak atau tidaknya Lembaga Bantuan Hukum Barisan Rakyat Merdeka untuk menjadi salah satu Pemberi Bantuan Hukum yang terverifikasi dan terakreditasi oleh Kementerian Hukum dan HAM RI untuk tahun anggaran 2025-2027.

Sementara itu Kakanwil Kemenkumham Bali, Pramella Y. Pasaribu menyampaikan bahwa pihaknya akan terus mendorong sebaran Pemberi Bantuan Hukum di Bali. “Semoga akan ada penambahan Pemberi Bantuan Hukum yang terakreditasi di Bali untuk mendukung pelaksanaan bantuan hukum yang merupakan salah satu program prioritas pemerintah untuk masyarakat yang kurang mampu”, ungkapnya.


Cetak   E-mail