Sinergi dalam Penyelenggaraan Layanan Publik yang Transparan dan Efektif, Kakanwil Kemenkumham Bali kunjungi Kepala Ombudsman Perwakilan Bali

WhatsApp Image 2024 04 01 at 16.11.54

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali, Pramella Y. Pasaribu, beserta jajaran melakukan kunjungan resmi ke Kantor Perwakilan Ombudsman Provinsi Bali, Senin (1/4/2024).

Kegiatan Audiensi ini bertujuan untuk memperkuat sinergitas antara Kanwil Kemenkumham Bali dan Ombudsman RI Perwakilan Bali dalam menyelenggarakan Pelayanan Publik di wilayah kerja Provinsi Bali.

Audiensi dimulai dengan perkenalan diri dari Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Pramella Y. Pasaribu, yang dalam kesempatan tersebut didampingi oleh Kepala Divisi (Kadiv) Pemasyarakatan, I Putu Murdiana, dan Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM, Alexander Palti beserta perwakilan Pejabat Administrasi Kanwil Kemenkumham Bali.

Kepala Perwakilan Ombudsman Bali, Ni Nyoman Sri Widhiyanti, menyambut hangat kedatangan Kepala Kanwil Kemenkumham Bali dan mengapresiasi inisiatif untuk memperkuat kolaborasi dan kerja sama.

WhatsApp Image 2024 04 01 at 15.04.40 6

Pramella Y. Pasaribu menjelaskan tujuan kedatangannya. "Kehadiran kami di sini tidak hanya untuk silaturahmi, tetapi juga untuk membangun sinergi dengan Ombudsman Bali. Kami berharap dapat mendapatkan dukungan dalam menyelenggarakan Pelayanan Publik Kementerian Hukum dan HAM di Bali," ujar Pramella.

Dalam sambutannya, wanita yang kerap disapa Ibu Mella juga menegaskan keterbukaan Kanwil Kemenkumham Bali terhadap pengawasan dari Ombudsman Bali.

"Kami membuka akses sepenuhnya bagi Ombudsman Bali untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik di wilayah kami. Kolaborasi ini akan memastikan bahwa setiap layanan terpenuhi sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan kami bersedia memperbaiki hal-hal yang belum maksimal," terangnya.

Selain itu, Kakanwil Pramella juga menjelaskan tentang penegakan hukum keimigrasian dan optimalisasi tugas Tim Pengawasan Orang Asing (TimPORA) di Provinsi Bali.

"Maka dari itu, pengawasan terhadap kegiatan orang asing pada hakekatnya merupakan tanggung jawab kita bersama demi mewujudkan penegakan hukum diberbagai bidang termasuk hukum keimigrasian, sesuai dengan Pasal 69 UU Nomor 4 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, bahwa TimPORA dibentuk untuk melakukan pengawasan keimigrasian terhadap kegiatan Orang Asing di wilayah Indonesia," ungkap Kakanwil.

WhatsApp Image 2024 04 01 at 15.04.40 7

Ni Nyoman Sri Widhiyanti menyambut baik inisiatif tersebut, menyatakan, "Saya sangat mengapresiasi Audiensi dan Silaturahmi ini. Semoga dapat menjadi langkah awal untuk kerjasama yang lebih erat dalam menyediakan Pelayanan Terbaik kepada masyarakat." ungkap Sri Widhiyanti.

Kepala Ombudsman Bali juga memberikan apresiasi terhadap kualitas pelayanan publik Kanwil Kemenkumham Bali dalam bidang pelayanan hukum, keimigrasian maupun pemasyarakatan.

Melalui audiensi ini, diharapkan standar layanan pelayanan publik dapat ditingkatkan dan pengelolaan pengaduan masyarakat dapat berjalan efektif dan efisien guna menghasilkan Pelayanan Publik yang semakin PASTI dan BerAKHLAK di lingkungan Kanwil Kemenkumham Bali.

WhatsApp Image 2024 04 01 at 15.04.40 1


Cetak   E-mail