PENTINGNYA PROFESI PENERJEMAH TERSUMPAH DALAM KOMUNIKASI INTERNASIONAL DAN HUKUM

WhatsApp_Image_2023-09-21_at_15.31.57.jpeg

DENPASAR - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali menggelarkan kegiatan Focus Group Discussion (FGD): “Peningkatan Layanan Penerjemah Tersumpah dalam rangka Pengangkatan dan Pengambilan Sumpah atau Janji Penerjemah Tersumpah Tahun 2023, Kamis (21/9) bertempat di Hotel Aston Denpasar.
WhatsApp_Image_2023-09-21_at_14.52.58.jpeg

Direktur Perdata Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Santun Maspari Siregar mengatakan pentingnya profesi penerjemah tersumpah sebagai fasilitator dalam komunikasi antar negaran dan antar bangsa sehingga tidak menjadi penghalang dalam melakukan komunikasi dalam pergaulan internasional khususnya dalam transaksi bisnis maupun diplomasi antar negara.

“Melihat kondisi global saat ini, profesi penerjemah tersumpah merupakan profesi yang sangat menjanjikan pada masa yang akan datang”, ujarnya

Santun mengatakan bahwa Penerjemah tersumpah mengemban tugas dan fungsi yang berbeda dari penerjemah biasa pada umumnya, dimana hasil terjemahan penerjemah tersumpah bersifat legal atau sama dengan dokumen aslinya. “hal ini berbeda dengan profesi penerjemah biasa, yang hanya mengartikan tanpa perlu sertifikasi untuk bukti keasliannya” tambahnya.

WhatsApp_Image_2023-09-21_at_14.53.00.jpeg

Mewakili Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali, Alexander Palti Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM dalam sambutannya mengatakan bahwa penerjemah tersumpah merupakan orang/individu yang mempunyai keahlian dalam melakukan terjemahan yang telah diangkat sumpah oleh Menteri dan terdaftar pada Kementerian Hukum dan HAM.

WhatsApp_Image_2023-09-21_at_14.52.58_1.jpeg

“Kami menyambut gembira atas pelaksanaan FGD ini mengingat pentingnya layanan Penerjemah Tersumpah dalam kehidupan sehari-hari, khususnya bagi masyarakat yang akan menggunakan dokumen-dokumen dari dalam Luar Negeri yang akan digunakan di dalam negeri, ataupun sebaliknya" ungkap Palti.

Sementara itu, Endah Widyaningsih Koordinator Jaminan Fidusia dan Hukum Perdata Direktorat Jenderal AHU selaku Ketua Pelaksanaan Kegiatan menyampaikan peserta kegiatan yang hadir diantaranya Perhimpunan Penerjemah Indonesia (HPI), Pengurus Wilayah Notaris, serta para akademisi dari program studi bahasa Inggris dan sastra di berbagai Universitas Negeri dan Swasta di Provinsi Bali.

WhatsApp_Image_2023-09-21_at_14.53.01_2.jpeg

WhatsApp_Image_2023-09-21_at_14.52.59_2.jpeg


Cetak   E-mail