KEMENKUMHAM RI SERAHKAN 1,4 M ZAKAT FITRAH KE BAZNAS

Copy of Kumham Cover WEB 2022 2

 

DENPASAR - Zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan pada Idul Fitri. Selain untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadhan, zakat fitrah juga dapat dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu, membagi rasa kebahagiaan dan kemenangan di hari raya yang dapat dirasakan semuanya termasuk masyarakat miskin yang serba kekurangan.

Dilaksanakan terpusat di Graha Pengayoman oleh Kementerian Hukum dan HAM, Kanwil Kemenkumham Bali mengikuti kegiatan Penyerahan Zakat Fitrah secara virtual bertempat di ruang Nakula, Senin, (17/04). Turut hadir Kepala Kantor Wilayah, Anggiat Napitupulu didampingi Kepala Divisi Administrasi, Mamur Saputra dan Kepala Divisi Pemasyarakatan, Gun Gun Gunawan serta Pejabat Pengawas dan Administrator dan jajaran.

Menggandeng Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) pada tahun ini Kementerian Hukum dan HAM kembali bekerja sama dalam hal pembayaran zakat fitrah yang dibayarkan oleh jajaran pegawai di Lingkungan Kemenkumham. Adapun Zakat Fitrah yang diserahkan oleh Wamenkumham kepada BAZNAS berjumlah Rp. 1.453.917.072.

Dalam sambutannya Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward O. S. Hiariej menyampaikan bahwa dengan menyalurkan zakat melalui BAZNAS, Kementerian Hukum dan HAM turut mendukung program pemerintah dalam menyelesaikan beragam persoalan sosial, pengentasan kemiskinan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan manyalurkan zakat secara tepat sasaran kepada masyarakat yang membutuhkan.

"Saya ucapkan terima kasih kepada BAZNAS yang telah menghimpun, mengelola dan menyalurkan zakat dari pegawai Kementerian Hukum dan HAM, semoga bermanfaat dan berkah dan semoga BAZNAS semakin dipercaya masyarakat, terima kasih," tutup Eddy.

Sementara itu, Ketua Baznas, Bambang Sudibyo, menyampaikan terima kasih atas penyerahan zakat fitrah dari Kemenkumham. "Kami mengucapkan terima kasih atas kepercayaan Kemenkumham kepada Baznas sebagai lembaga yang bertugas menyalurkan zakat," ucapnya.

Bambang Sudibyo berharap kegiatan penyerahan zakat menjadi salah satu pembinaan Kemenkumham kepada jajaran dalam hal ketaatan, kedermawanan dan kesalehan pada kehidupan sehari-hari. "Zakat fitrah yang disalurkan akan digunakan untuk membantu masyarakat yang membutuhkan," imbuhnya.


Cetak   E-mail