YASONNA: ATASI OVERKAPASITAS LAPAS DENGAN RESTORATIVE JUSTICE DI KUHP BARU

WhatsApp Image 2023 04 13 at 16.57.04 2

 

DENPASAR - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna menjelaskan pemidanaan seharusnya menjadi sarana alat kontrol sosial yang mempunyai tiga fungsi yaitu alat pencegahan kejahatan, alat untuk mempertahankan moral orang-orang yang patuh dan alah untuk mereformasi pelaku kejahatan.

Lebih lanjut, Yasonna menyoroti pegeseran konsep penyelesaian pelanggaran pidana selalu berujung pada pemenjaraan menyebabkan kondisi overcrowded sebanyak 94% yang dihadapai oleh jajaran Pemasyarakatan. "Konsepsi penjara sebagai ultimum remedium (upaya terakhir) bergeser menjadi premium remedium menjadi satu-satunya alat, bukan the last resource (upaya terakhir), untuk itu hukuman penjara bukanlah satu-satunya upaya penyelesaian pelanggaran hukum" tegas Yasssona dalam Simposium Nasional bertajuk "Menuju Paradigma Baru Pemindanaan Indonesia" yang diikuti secara daring oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Anggiat Napipulu dan seluruh jajaran Kanwil Kemenkumham Bali.

Yasonna mengatakan ada lapas yang melebihi kapasitasnya, bahkan mencapai 800 persen dan lapas-lapas tersebut mengeluarkan biaya kurang lebih Rp 2 triliun. Oleh sebab itu, Yasonna mendorong agar proses penyelesaian perkara dilakukan lewat restorative justice yang tertuang dalam KUHP baru. "konsep restorative justice yang kita tuangkan di KUHP baru dapat kita terapkan dalam proses pemidanaan kepada anak-anak bangsa, yang oleh karena satu dan lain hal menjadi melakukan kejahatan," ungkap Yassona.

Dalam rangka memperingati Hari Bhakti Pemasyarakatan Ke-59 Tahun 2023, Yassona juga mengatakan bahwa pentingnya peran Pemasyarakatan sebagai salah satu sub sistem peradilan pidana yang melaksanakan pembinaan intra maupun ekstra-mural, mulai dari tahapan pra-ajudikasi, ajudikasi, hingga postadjudikasi

Turut hadir Wakil Mentri Hukum dan HAM RI sebagai salah satu narasumber yang memberikan materi penyelenggaraan pemidanaan di Indonesia dan narasumber lainnya yaitu Anggota Komisi III DPR RI dan Guru Besar Hukum Universitas Indonesia


Cetak   E-mail