Tingkatkan Sinergitas dan Komunikasi Antar Instansi Vertikal, Kakanwil Kemenkumham Bali Lakukan Audiensi dengan Kakanwil BPN Provinsi Bali

WhatsApp Image 2023 04 13 at 16.57.53

DENPASAR - Dalam rangka menjalin komunikasi dan meningkatkan sinergi antar instansi vertikal, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Anggiat Napitupulu didampingi Kepala Divisi Administrasi, Mamur Saputra, Kepala Bagian Umum, Kepala Bidang HAM serta Kassubag Keuangan dan BMN melaksanakan audiensi dengan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali, Ir. Andry Novijandri, bertempat di Ruang Rapat Kanwil BPN Provinsi Bali, Kamis (13/4/2023).

Dalam audiensi tersebut, Kakanwil Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu mengucapkan terima kasih atas penerimaan Kakanwil BPN/ATR Provinsi Bali. Juga disampaikan adanya Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kanwil Kemenkumham Bali yang memerlukan lahan karena kondisi saat ini sangat memprihatinkan sehingga perlu dicarikan lahan yang lebih representatif.

Selanjutnya, Kakanwil BPN Provinsi Bali, Ir. Andry Novijandri mengucapkan terimakasih atas kunjungan dari Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali. Dalam kesempatannya, Andry Novijandri menjelaskan tugas dan fungsi pokok dari Badan Pertanahan Nasional. Dimana BPN mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pertanahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Perihal pengadaan lahan, Andry Novijandri menyampaikan pemilihan lokasi hibah tanah adalah kewenangan Gubernur atau Bupati, namun harus sesuai dengan kentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan untuk diketahui ketika tanah itu dibeli oleh pemerintah/ instansi maka pembayaran pajak pph dibebaskan.

Selain itu, dalam audiensi ini juga dijelaskan bahwa saat ini orang asing pemegang izin tinggal di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dapat memiliki rumah untuk tempat tinggal atau hunian dengan Hak Pakai dengan beberapa ketentuan seperti luas dan harga huniannya. Hal tersebut diatur pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (“UUPA”).

Melalui audiensi ini, Kakanwil Kemenkumham Bali berharap dapat meningkatkan sinergitas antara Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Bali dan Kanwil BPN Provinsi Bali sebagai instansi vertikal dalam melaksanakan tugas dan fungsi pemerintahan.

WhatsApp Image 2023 04 13 at 16.57.53 1

WhatsApp Image 2023 04 13 at 16.57.54


Cetak   E-mail