KEMENKUMHAM BALI HARMONISASIKAN RAPERDA INISIATIF DPRD KABUPATEN BADUNG

WhatsApp_Image_2023-04-03_at_14.40.38.jpeg

DENPASAR – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali melaksanakan rapat harmonisasi 3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD Kabupaten Badung tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, Data Dasar Penyelenggaraan Pemerintahan Pemerintahan Berbasis Data Presis, dan Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Senin (3/4) bertempat di Ruang Dharmawangsa Kanwil Kemenkumham Bali.

WhatsApp_Image_2023-04-03_at_14.19.59.jpeg

Rapat Harmonisasi Raperda tersebut dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Alexander Palti dan Kepala Bagian Hukum dan Risalah DPRD Kabupaten Badung, Anak Agung Raka Arnawa, Kepala Bidang Hukum, Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Tim Penyusun Naskah Akademik dari Universitas Udayana dan STIKOM Bali serta Pejabat Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan pada Kantor Wilayah Kemenkumham Bali.

WhatsApp_Image_2023-04-03_at_14.20.00.jpeg

Sebagai pimpinan Rapat, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Alexander Palti menyampaikan bahwa dalam penyusunan suatu peraturan perundang-undangan, Pemerintah Daerah melaksanakan pengharmonisasian Raperda dengan mengacu pada ketentuan Pasal 58 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Dimana dalam pasal tersebut mengatur secara jelas bahwa "Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh instansi vertikal kementerian atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan."

Selanjutnya, pembahasan secara detail dilakukan antara Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali dengan Tim Penyusun Naskah Akademik. “Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa Raperda tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan dan tidak bertentanganan dengan peraturan perundangan yang ada” ucap Palti.

“Kami berharap melalui Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah ini dapat menghasilkan produk hukum yang berkualitas dan mampu mengakselerasi pertumbuhan pembangunan sesuai dengan visi dan misi Kabupaten Badung” tutup Palti.

WhatsApp_Image_2023-04-03_at_11.25.46.jpeg


Cetak   E-mail