Bahas Tindakan Untuk Menertibkan WNA, Kakanwil Kemenkumham Bali Ikuti Rapat Koordinasi Penertiban Wisatawan Mancanegara di Provinsi Bali

1

DENPASAR - Mendukung penyelenggaraan pariwisata Bali agar berkualitas, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali, Anggiat Napitupulu didampingi Kepala Divisi Keimigrasian, Barron Ichsan menghadiri Rapat Koordinasi Penertiban Wisatawan Mancanegara di Provinsi Bali, melalui video conference, pada Senin, 3 April 2023.

Rapat yang dilaksanakan secara daring ini dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, serta dihadiri oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna H. Laoly, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Salahuddin Uno, Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, Kementerian Luar Negeri, Kepolisian RI, Direktur Jenderal Imigrasi (Dirjen Imigrasi), Silmy Karim, Pemerintah Daerah Bali, serta para undangan lainnya.

Dalam rapat tersebut dibahas tindakan-tindakan yang perlu dilakukan pemerintah dalam menertibkan wisatawan mancanegara yang berada di Provinsi Bali. Penertiban ini dilakukan karena maraknya orang asing berulah tidak pantas dan menyalahi aturan selama berada di Bali. Selain itu, banyak dari wisatawan yang berada di Bali melakukan pelanggaran izin usaha dengan membuka usaha atau bekerja yang dapat merampas lahan usaha warga lokal.

Tak hanya mengganggu masyarakat lokal, segelintir turis asing juga mengusik kenyamanan wisatawan lain. Banyak pelanggaran yang dilakukan wisatawan tertentu diantaranya pelanggaran lalu lintas dan mengendarai kendaraan bermotor dengan tidak dilengkapi surat-surat. Selain itu juga, terdapat beberapa wisatawan yang melanggar etika dan norma serta menyalahgunakan izin tinggal dan melebihi masa tinggal.

Pada rapat tersebut Menkumham, Yasonna H. Laoly memaparkan bahwa berdasarkan data sampai dengan bulan April 2023, ada sekitar 68 pelanggaran yang dilakukan WNA selama berada di Bali. "Kita tidak boleh membiarkan perilaku-perilaku yang tidak terpuji dari warga negara asing yang dapat merusak kesakralan dari tempat-tempat suci di Bali." ucap Yasonna.

Sejalan dengan yang disampaikan oleh Menkumham, Dirjen Imigrasi, Silmy Karim menyampaikan bahwa saat ini Imigrasi sedang merapikan indeks visa dan mempermudah prosedur pembuatan visa dengan memanfaatkan teknologi, baik melalui website maupun aplikasi mobile. "Dengan pemanfaatan teknologi ini, kita nantinya dapat melakukan evaluasi terhadap jumlah VoA yang diberikan untuk beberapa negara. Negara-negara lain yang tidak memberikan manfaat positif bagi Indonesia, maka akan lebih mudah kita cabut VoA-nya." tambah Silmy.

22


Cetak   E-mail