Penandatanganan Kontrak Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan pada Lapas Kerobokan, Kakanwil Harapkan Dapat Selesai Tepat Waktu

1

BADUNG - Sehubungan dengan akan dilaksanakannya Pembangunan Blok Hunian, Tempat Ibadah (Gereja, Masjid, dan Vihara), Poliklinik, BLK dan Pagar Pembatas Area pada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kerobokan Tahun Anggaran 2023, Lapas Kelas IIA Kerobokan melaksanakan Penandatanganan Kontrak Paket Pekerjaan Jasa Konsultansi Konstruksi Perencanaan Pembangunan Blok Hunian, Tempat Ibadah (Gereja, Masjid, dan Vihara), Poliklinik, BLK dan Pagar Pembatas pada Selasa (28/03).

Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) Nomor W.20.PAS.PAS.1-PR.01.04-15, tanggal, 27 Maret 2023 yang menunjuk PT. Cipta Multi Kreasi sebagai Penyedia Pengadaan Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan Blok Hunian, Tempat Ibadah (Gereja, Masjid, dan Vihara), Poliklinik, BLK dan Pagar Pembatas Tahun Anggaran 2023.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Lapas Kelas IIA Kerobokan, Ni Nyoman Ayu Lasmiyanthi melakukan Penandatanganan Surat Perjanjian Kontrak dan Surat Perintah Mulai Kerja dengan Direktur PT. Cipta Multi Kreasi, Asep Kusnandar sebagai Pihak penyedia sebagai awal mulainya pekerjaan Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan. Pada penandatanganan tersebut dihadiri pula oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali, Anggiat Napitupulu, Kepala Divisi (Kadiv) Pemasyarakatan, Gun Gun Gunawan, Kadiv Administrasi, Mamur Saputra, Kepala Lapas Kelas IIA Kerobokan, Fikri Jaya Soebing beserta jajaran Lapas Kerobokan.

Dalam arahannya Kakanwil Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu menyampaikan agar proses perencanaan pembangunan Blok Hunian, Tempat Ibadah (Gereja, Masjid, dan Vihara), Poliklinik, BLK dan Pagar Pembatas Area pada Lapas Kelas IIA Kerobokan dapat dikerjakan tepat waktu. "Saya mengharapkan proses perencanaan pembangunan wisma hunian Lapas Kerobokan dapat dikerjakan tepat waktu sesuai dengan yang telah ditentukan." ujar Anggiat.

Anggiat juga menambahkan agar apa yang telah tertuang dan terencana oleh pelaksana konstruksi nanti tidak banyak yang diubah. Apa yang telah direncanakan dan dijabarkan sebelumnya juga yang harus direalisasikan sehingga tidak sampai terjadi deviasi (penyimpangan). "Sekali lagi saya tegaskan buatlah konstruksi perencanaan yang tidak bisa diubah oleh pelaksana konstruksinya. Agar nantinya tidak sampai terjadi deviasi." tambah Anggiat.

222


Cetak   E-mail