MENJAMIN KEPASTIAN HUKUM, KANWIL KEMENKUMHAM BALI LAKUKAN PENGAWASAN INSIDENTAL TERHADAP KANTOR LBH TERAKREDITASI

Salinan_dari_Kumham_-_Cover_WEB_2022.jpg

Kegiatan Monitoring dan Evaluasi Bantuan Hukum secara insidental oleh Tim Panwasda Bankum Kanwil Kemenkumham Bali yang dilaksanakan di Kantor LBH Bali WCC, Rabu (08/03/2023)

Kegiatan diterima oleh Direktur LBH Bali WCC, Ni Nengah Budawati. Turut hadir Koordinator Penyuluh Hukum, Analis Hukum dan Pengelola Bantuan Hukum sebagai anggota Tim Panwasda Kanwil Kemenkumham Bali.

Adapun pelaksanaan monev menurut Juklak pengawasan bantuan hukum sesuai pasal 34 ayat(1) Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2013 tentang syarat dan tata cara pemberian bantuan hukum dan penyaluran dana bantuan hukum serta peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 10 tahun 2015 tentang peraturan pelaksanaan peraturan pemerintah 42 tahun 2013 tentang syarat dan tata cara pemberian bantuan hukum dan penyaluran dana bantuan hukum kegiatan ini dilaksanakan secara berkala dan insidental dengan tujuan untuk pendampingan kepada LBH terakreditasi dan untuk mendorong peningkatan kinerja pelaksanaan pemberian bantuan hukum.

Kunjungan pertama adalah kunjungan ke OBH Bali WCC dan tim panwasda menemukan beberapa kendala yang dihadapi oleh LBH Bali WCC dalam pelaksanaan pemberian bantuan hukum antara lain kurang lengkapnya persyaratan administrasi calon penerima bantuan hukum seperti tidak adanya akta perkawinan atau dokumen seperti Kartu Keluarga (KK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang hilang, serta sistem penyelesaian perkara secara adat yang berlangsung cukup lama yang menyebabkan lambatnya pengajuan perkara litigasi. Beberapa Unit Pelaksana Teknis pada Kanwil Kemenkumham Bali sudah mengajukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) termasuk LBH Bali WCC yang akan melaksanakan PKS dengan Rutan Bangli guna memperkuat sinergitas dalam hal pemberian bantuan hukum.

Acara dilanjutkan dengan Kegiatan Monitoring dan Evaluasi Bantuan Hukum oleh Tim Panwasda Bankum Kanwil Kemenkumham Bali dilanjutkan ke Kantor LBH Bali. Tim Panwasda diterima oleh Staf Admin LBH Bali dengan menyampaikan maksud dan tujuan kegiatan monev pelaksanaan bantuan hukum yakni pendampingan kepada LBH Bali guna mendorong peningkatan pelayanan bantuan hukum oleh LBH Bali serta mengetahu kendala-kendala yang dihadapi dikarenakan belum dilaksanakannya pelayanan bantuan hukum hingga Triwulan I Tahun 2023. Permasalahan utama pada internal manajemen LBH Bali dikarenakan adanya habisnya masa jabatan Direktur sejak Desember 2022 serta tidak adanya advokat yang beroperasi pada LBH Bali. Pelaksanaan pemberian bantuan hukum terbatasi oleh AD ART dan Visi Misi milik LBH Bali yang hanya melayani perkara struktural seperti sengketa ketenagakerjaan, perburuhan, penggusuran dan sebagainya. Saat ini sudah ditunjuk Penanggungjawab sementara untuk LBH Bali selama 1 tahun yang ditunjuk oleh YLBHI Pusat yang berasal dari LBH Makassar. Guna memaksimalkan penyerapan anggaran bantuan hukum, LBH Bali mengupayakan untuk melaksanakan kegiatan layanan bantuan hukum Non Litigasi terlebih dahulu.

Terakhir Koordinator penyuluh hukum menyampaikan pesan harapan dari Kepala Kantor Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu bahwa LBH terakreditasi harus lebih sering berkoordinasi dengan Kemenkuham Kanwil Bali agar segala kendala yang dihadapi dapat dikondisikan untuk menemukan solusi sehingga bantuan hukum yang disediakan dapat terserap dan akan semakin banyak masyarakat yang terbantu serta meminta seluruh pemberi bantuan hukum se Bali untuk melayani masyarakat miskin yg bermasalah dgn hukum secara totalitas, termasuk masyarakat yang berada di lapas maupun rutan.


Cetak   E-mail