Optimalkan Pemutakhiran Data Notaris, Kanwil Kemenkumham Bali Pembaharuan data Notaris dan Identifikasi Status Notaris di Kabupaten Tabanan

1

Tabanan - Dalam rangka sinkronisasi data notaris yang akurat dan akuntabel antara database Direktorat Jenderal (Ditjen) Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Bali, dan Ikatan Notaris Indonesia (INI) Pengurus Wilayah (Pengwil) Bali, Kanwil Kemenkumham Bali melalui Sub bidang Pelayanan AHU melaksanakan pengarahan terkait pembaharuan data Notaris dan Identifikasi Status Notaris di Kabupaten Tabanan, Kamis (9/3).

Kegiatan yang dilaksanakan di Warung Kita Dewi Sri, Tabanan ini dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu didampingi Kepala Divisi (Kadiv) Pelayanan Hukum dan HAM (Yankumham), Alexander Palti, Ketua Pengurus Daerah (Pengda) INI Kabupaten Tabanan, Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris Kabupaten Tabanan, para anggota INI Kabupaten Tabanan, Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Hukum, Wayan Redana beserta jajaran Sub Bidang Pelayanan AHU Kanwil Kemenkumham Bali.

Membuka kegiatan, Kakanwil Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu dalam sambutannya menyampaikan bahwa dalam setiap memberikan pelayanan kepada masyarakat, setiap notaris bekerja sesuai dengan kewenangan dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris.

"Peran bapak/ibu sebagai notaris merupakan peran yang sangat luar biasa, dalam hal ini notaris agar lebih menekankan prinsip kehati-hatian dalam melaksanakan jabatannya juga tanggung jawab notaris sebagai pejabat umum harus benar-benar menjalankan tugas dan menghindari perilaku yang mengesankan telah terjadinya akal-akalan, manipulasi, penyesatan, penyembunyian kenyataan dan pelanggaran.", terang Anggiat.

Lebih lanjut, Anggiat juga menjelaskan saat ini sudah ada sekitar 853 orang notaris di Bali. Dengan notaris sebanyak itu, persaingan antar notaris tidak dapat dihindari. Namun notaris memiliki kode etik yang tidak boleh dilanggar. Oleh karena itu, diperlukan persaingan yang sehat antar sesama notaris, agar tidak melanggar kode etik serta cermat dalam mengenali setiap calon klien.

Kadiv Yankumham, Alexander Palti juga menambahkan kepada seluruh notaris agar bertugas sesuai dengan peraturan yang berlaku, baik peraturan perundang-undangan sampai dengan kode etik notaris. Juga bagi notaris yang memiliki permasalahan agar dapat diselesaikan pada tingkat MPD, tidak harus dinaikkan ke Majelis Pengawas Wilayah (MPW) apalagi sampai ke Majelis Kehormatan Notaris (MKN).

"Sebelum menjadi Kadiv Yankumham di Kanwil Kemenkumham Bali, saya pernah menjadi Kadiv Yankumham di Kanwil Kemenkumham Sulawesi Barat, disana setiap ada permasalahan notaris, dapat diselesaikan pada tingkat MPD, hal inilah yang ingin saya harapkan juga di Bali. Dengan ditanganinya permasalahan pada tingkat MPD, permasalahan akan lebih cepat terselesaikan tanpa harus dinaikkan ke tingkat MPW apalagi ke tingkat MKN", ucap Alexander.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan melakukan pendataan terhadap notaris terhadap para notaris yang hadir, kegiatan ini dilaksanakan oleh Kadiv Yankumham bersama jajaran subbidang AHU Kanwil Kemenkumham Bali.

222222


Cetak   E-mail