REHABILITASI MEDIS DAN SOSIAL, KEDEPANKAN PERAN PEMBINAAN BAGI WBP

WhatsApp_Image_2023-03-09_at_17.14.05.jpeg

BADUNG - Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali menghadiri pembukaan Rehabilitasi Medis dan Sosial pada Lapas Kelas IIA Kerobokan, Kamis (09/03).

Peningkatan kasus penyalahgunaan Narkoba merupakan penyebab tingginya tingkat hunian pelaku penyalahgunaan Narkotika di dalam Lapas (over capacity). Sehingga Pemerintah dalam Hal ini Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia menerbitkan Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Layanan Rehabilitasi Narkotika Bagi Tahanan Dan Warga Binaan Pemasyarakatan yang bertujuan agar pecandu narkoba dapat kembali melaksanakan fungsi sosialnya di masyarakat.

WhatsApp_Image_2023-03-09_at_17.12.35_1.jpeg

Dalam sambutannya Kepala BNNP Bali, Brigjen Pol. Dr. R. Nurhadi Yuwono, S.I.K., M.Si menyampaikan bahwa program rehabilitasi pemasyarakatan medis dan sosial yang difasilitasi oleh Kementerian Hukum dan HAM merupakan kegiatan yang sangat penting dan strategis dalam pembinaan medis sosial bagi para pelaku/pemakai yang selama ini menggunakan narkotika.

Pembinaan rehabilitasi ini diharapkan mendapatkan hasil yang signifikan, hasil dalam kehidupan yang normal dengan meninggalkan hal-hal yang sudah pernah dilakukan.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Anggiat Napitupulu dalam sambutannya sekaligus membuka kegiatan menyampaikan bahwa Lembaga Pemasyaraakatan merupakan Lembaga hilir dalam penegakan hukum sesuai dengan UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, dimana lebih mengedepankan peran pembinaan kepada WBP.

WhatsApp_Image_2023-03-09_at_17.12.35.jpeg

Dalam pelaksanaannya Lembaga Pemasyarakatan perlu bersinergi dalam menjalankan program rehabilitasi dengan stakeholder terkait, baik dari unsur Lembaga Keagamaan, Akademisi, Psikolog maupun Paramedis dan didukung oleh BNNP Bali dan BNNK Badung sehingga kegiatan pembinaan kepada WBP dapat dilaksanakan secara optimal.

Anggiat berharap seluruh stakeholder agar selalu melakukan kolaborasi dalam mengurangi dampak penyalahgunaan narkotika.

WhatsApp_Image_2023-03-09_at_17.12.35_4.jpeg

"Mohon dukungannya sehingga kita bisa bersama-sama mengurangi dampak dari penyalahgunaan narkotika, dan kepada peserta rehabilitasi agar mengikuti program dengan baik sehingga hasil yang dicapai bisa maksimal," tutup Anggiat.

Pembukaan ditandai dengan penyematan tanda peserta rehabilitasi oleh Kakanwil Kemenkumham Bali dan Kepala BNNP Bali.

Dalam kesempatan tersebut juga dilaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerjasama oleh Kepala Lapas Kelas IIA Kerobokan dengan BNNK Badung, Kodim 1611/Badung, PHDI Provinsi Bali dan Yayasan Dua Hati.

Kegiatan rehabilitasi pada Lapas Kelas IIA Kerobokan akan dilaksanakan selama 6 bulan dengan peserta sebanyak 60 orang yang terdiri dari 40 orang peserta rehabilitasi sosial dan 20 orang peserta rehabilitasi medis.

WhatsApp_Image_2023-03-09_at_17.12.35_6.jpeg

Hadir dalam kesempatan tersebut Kepala BNNP Bali, PHDI Provinsi Bali, Kadiv Pemasyarakatan, Forkopimda Kabupaten Badung dan Denpasar, Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Kerobokan, Ketua Yayasan Dua Hati, Perwakilan Rumah Sakit Prof. Dr. I.G.N.G. Ngoerah, Akademisi, Psikolog dan jajaran Lapas Kelas IIA Kerobokan.

WhatsApp_Image_2023-03-09_at_17.12.35_3.jpeg

WhatsApp_Image_2023-03-09_at_17.12.35_9.jpeg


Cetak   E-mail