KANWIL KEMENKUMHAM BALI IKUTI GIAT PEMBAHASAN POSTUR DAN PENYUSUNAN KONSEP PAGU INDIKATIF DITJEN AHU T.A. 2024

WhatsApp_Image_2023-03-06_at_20.10.28_3.jpeg

JAKARTA - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali mengikuti Kegiatan Pembahasan Postur dan Penyusunan Konsep Pagu Indikatif Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum T.A. 2024 yang bertempat di Hotel Grand Mercure, Jakarta, Rabu (01/03).

Hadir dalam kesempatan tersebut Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Bali, I Wayan Redana, Kepala Sub Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Ni Made Krisna Sari beserta staff. Kegiatan juga dihadiri oleh seluruh Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Kepala Sub Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum dan operator RKA-K/L dari seluruh Kantor Wilayah di Indonesia.

Kegiatan Penyusunan Pagu Indikatif Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) T.A. 2024 dilaksanakan selama 4 (empat) hari, Rabu s/d Sabtu, 1 s/d 4 Maret 2023

Kegiatan diawali dengan pembukaan penyusunan pagu indikatif Ditjen AHU T.A. 2024 yang dalam kesempatan ini dibuka oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.

WhatsApp_Image_2023-03-06_at_20.10.28_2.jpeg

Pada hari kedua kegiatan dilanjutkan dengan pemberian materi dari beberapa narasumber, antara lain:
1. Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan dengan pembahasan materi arah dan kebijakan belanja K/L pagu indikatif T.A. 2024, selain itu terdapat pembahasan mengenai evaluasi kinerja T.A. 2022, kebijakan anggaran T.A. 2023 dan penyusunan Pagu Anggaran Tahun 2024.
2. Direktorat Perdata, Direktorat OPHI, Direktorat Tata Negara dan Direktorat Pidana dengan pembahasan materi Penguatan Layanan Ditjen AHU di wilayah, yaitu sebagai berikut:
a) Optimalisasi pelaksanaan digitalisasi arsip manual Sertifikat Jaminan Fidusia;
b) Penerjemah Tersumpah pengangkatan yang berdasarkan Gubernur wajib melakukan dan mengikuti ujian penyetaraan penerjemah tersumpah;
c) Pembahasan terkait penyampaian informasi dan pendampingan pendaftaran/pendirian korporasi, penyampaian informasi terkait pemblokiran dan pembukaan pemblokiran korporasi yang belum melaporkan Benifical Owner;
d) Program Prioritas Nasional 2023 – Penguatan Balai Harta Peninggalan (BHP) dalam Proses Kepailitan, Optimalisasi peran Komite Bersama (penyusunan kurikulum, kode etik, dan mekanisme penanganan pengaduan kinerja Kurator dan Pengurus), Rapat Kerja BHP Tahun 2023, Diseminasi Layanan Wasiat, Percepatan pembahasan Rancangan Permenkumham tentang Perubahan Permenkumham Nomor 60 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelaporan Wasiat dan Permohonan Penerbitan Surat Keterangan Wasiat Secara Elektronik;
e) Narasumber dari Sekretariat Ditjen AHU dengan pembahasan materi penguatan dukungan manajemen layanan AHU, pengelolaan sosial media, peliputan kegiatan dan publikasi berita serta pengelolaan sarana prasana yg termasuk Barang Milik Negara (BMN) Ditjen AHU.

WhatsApp_Image_2023-03-06_at_20.10.28.jpeg

Pada hari ketiga, kegiatan dilanjutkan dengan pembahasan postur dan penyusunan konsep pagu indikatif program PPH dan program Dukman Ditjen AHU di Wilayah T.A. 2024 oleh tim panitia Program dan Pelaporan Sekretariat Ditjen AHU dan dilanjutkan dengan Penelitian, Reviu, dan Kompilasi Hasil Penyusunan Konsep Pagu Indikatif Program PPH serta program, Dukman di Wilayah T.A. 2024. Kegiatan ditutup keesokan harinya.


Cetak   E-mail