Optimalisasi Tata Kelola Pengadaan Barang Jasa, Kakanwil Kemenkumham Bali beserta jajaran Ikuti Pembukaan Rapat Koordinasi PPBJ Kemenkumham Tahun 2023 secara Virtual

6 berita web1

DENPASAR - Dalam Rangka mengoptimalkan tata kelola pengadaan barang jasa yang merupakan wujud nyata dari implementasi Reformasi Birokrasi di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu beserta Pimti Pratama, Pejabat Administrasi beserta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pengadministrasi Barang Milik negara (BMN) pada Kanwil Kemenkumham Bali mengikuti Pembukaan Rapat Koordinasi Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Kemenkumham Tahun 2023 secara virtual bertempat di Ruang Darmawangsa Kanwil Kemenkumham Bali, Senin (6/3).

Hadir dalam kesempatan tersebut, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkumham RI, Komjen Pol. Andap Budhi Revianto, para Kepala Biro dan Kapusdatin, Sekretaris Unit Utama di jajaran Kementerian Hukum dan HAM.

Sekjen Kemenkumham RI, Komjen Pol. Andap Budhi Revianto dalam kesempatan tersebut menyampaikan arahan penggelaran tugas dan fungsi PPBJ yang juga sekaligus membuka Kegiatan Rapat Koordinasi Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Kemenkumham Tahun 2023.

Dalam arahannya, Sekjen Kemenkumham, Komjen Pol. Andap Budhi Revianto menyampaikan bahwa dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan dukungan pengadaan barang/jasa, Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kementerian Hukum dan HAM mempunyai fungsi Pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa; Pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik; Pelaksanaan pendampungan, konsultasi dan/atau bimbingan teknis pengadaan barang/jasa; dan Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah yang berkaitan dengan tugas dan fungsinya.

Sehubungan dengan hal tersebut, untuk mendukung tugas dan fungsi sebagaimana diatas, UKPBJ telah melakukan evaluasi awal kelembagaan mengingat Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 16 Tahun 2019 tentang Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Kementerian Hukum dan HAM saat ini sudah tidak relevan dengan ketentuan terkait pengadaan barang/jasa yang berlaku saat ini, yaitu meliputi: Perubahan regulasi terkait Unit Kerja Pengadaan Barang Jasa (UKPBJ); Fungsi UKPBJ; Organisasi UKPBJl; Kedudukan SDM; Layanan Pengadaan Barang Jasa secara elektronik, serta Struktur organisasi pendukung.

Andap juga mengingatkan beberapa hal dalam arahannya. Salah satunya ialah larangan keras korupsi.

"Kekuasaan itu cenderung korup, dan kekuasaan yang absolut cenderung korup secara absolut. Hiduplah pada zamannya. Saat ini bermimpi untuk korupsi saja tidak boleh apalagi melakukan korupsi", tegas Andap.

Diakhir sambutan dan arahan tugasnya, Andap mengucapkan terima kasih atas capaian UKPBJ Kemenkumham mulai dari Indeks Tata Kelola Pengadaan (ITKP) sampai kematangan level 3 menuju level 4 yakni strategis, inovatif, terintegrasi dan mencapai tujuan organisasi.

WhatsApp Image 2023 03 06 at 16.55.53

WhatsApp Image 2023 03 06 at 18.22.47 2


Cetak   E-mail