TINGKATKAN EFEKTIFITAS BELANJA NEGARA, BADIKLAT HUKUM DAN HAM JAWA TENGAH SELENGGARAKAN PELATIHAN KOMPETENSI PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH (PBJP) LEVEL 1 DENGAN MODEL PEMBELAJARAN MODEL BLENDED LEARNING DAN UJIAN SERTIFIKASI PENGADAAN BARANG/JASA

Teks_paragraf_Anda_11kjasnksljdnksdjn.jpg

Denpasar - Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, hadir untuk menempatkan Pengadaan Barang/Jasa menjadi salah satu penggerak roda perekonomian nasional yang akan menyediakan lapangan kerja seluas-luasnya Balai Diklat Hukum dan HAM Jawa Tengah menyelenggarakan Pelatihan Kompetensi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Pbjp) Level 1 dengan model pembelajaran Model Blended Learning dan Ujian Sertifikasi Pengadaan Barang/Jasa. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali bersama Kepala Divisi Administrasi mengikuti acara pembukaan Pelatihan Kompetensi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP) Level-1 (Model Pembelajaran Blended Learning) Tahun Anggaran 2023 secara daring pada Senin (06/03).Denpasar - Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, hadir untuk menempatkan Pengadaan Barang/Jasa menjadi salah satu penggerak roda perekonomian nasional yang akan menyediakan lapangan kerja seluas-luasnya Balai Diklat Hukum dan HAM Jawa Tengah menyelenggarakan Pelatihan Kompetensi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Pbjp) Level 1 dengan model pembelajaran Model Blended Learning dan Ujian Sertifikasi Pengadaan Barang/Jasa. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali bersama Kepala Divisi Administrasi mengikuti acara pembukaan Pelatihan Kompetensi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP) Level-1 (Model Pembelajaran Blended Learning) Tahun Anggaran 2023 secara daring pada Senin (06/03).

Kepala Badan Pembinaan Sumber Daya Manusia Kementerian Hukum dan HAM RI, Asep Kurnia dalam sambutannya menyampaikan Pengadaan barang/ jasa pemerintah yang dibiayai dengan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) diharapkan dapat dilaksanakan secara lebih efektif dan efisien, mengutamakan penerapan prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat, transparan, terbuka, dan berlaku adil bagi semua pihak serta akuntabel. Dalam menjalankan tugas dan fungsinya berpijak pada nilai-nilai organisasi yang telah melekat, yaitu professional, integritas, kepatuhan (pada peraturan), kerjasama tim dan berorientasi pada pemangku kepentingan. Asep juga menyampaikan seperti yang tertuang dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pemerintah hadir dalan mendukung UMK dan Koperasi, serta penggunaan produk dalam negeri dilakukan dengan mengatur kewajiban bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk mengalokasikan paling sedikit 40 persen dari nilai anggaran belanja barang/jasa


Cetak   E-mail