UBAH PERDA TENTANG HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF DPRD, KANWIL KEMENKUMHAM BALI HARMONISASI PERDA NO. 6 TAHUN 2017

Copy of Kumham Cover WEB 2022

Denpasar - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Bali (Kemenkumham Bali) bersama dengan DPRD Provinsi Bali melaksanakan Kegiatan Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD Provinsi Bali tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Senin (27/02).

Kegiatan yang dilakukan secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting tersebut dihadiri oleh Kepala Divisi (Kadiv) Pelayanan Hukum dan HAM (Yankumham), Alexander Palti, Kepala Bidang (Kabid) Hukum, I Wayan Adhi Karmayana, Kepala Subbidang (Kasubbid) Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, I Eka Agustina, Sekretaris DPRD Provinsi Bali, Gede Suralaga, Biro Hukum Setda Provinsi Bali, BPKAD Provinsi Bali, Biro Hukum Provinsi Bali, serta Pejabat Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan pada Kanwil Kemenkumham Bali.

Kadiv Yankumham, Alexander Palti membuka rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD Provinsi Bali dan mempersilahkan pemrakarsa menyampaikan maksud dan tujuan dari dibentuknya rancangan peraturan dari masing-masing Kabupaten. Terdapat beberapa perbaikan konsideran menimbang dan mengingat, serta perbaikan penormaan pada "kendaraan perorangan" pada ketentuan ayat (2) Pasal 9. Pemrakarsa menyampaikan terimakasih telah di fasilitasi terhadap rancangan yang diajukan.

Hasil dari rapat tersebut adalah disepakati penyempurnaan dari Tim Kanwil Kemenkumham Bali selanjutnya dilakukan penerbitan Berita Acara Pengharmonisasian antara Kantor Wilayah dengan Sekretariat DPRD Provinsi Bali dan Biro Hukum Provinsi Bali beserta perangkat daerah terkait, untuk selanjutnya diterbitkan surat selesai harmonisasi.


Cetak   E-mail