JAMIN HAK WARGA NEGARA TERHADAP KEADILAN DAN KESAMAAN DI HADAPAN HUKUM, KANWIL KEMENKUMHAM BALI BERIKAN MATERI TERKAIT UU NO.16 TAHUN 2011 TENTANG BANTUAN HUKUM

Copy of Kumham Cover WEB 2022

Badung - Dalam rangka meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum di masyarakat, Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Badung menyelenggarakan kegiatan Penyuluhan Hukum dan Sosialisasi Perda Kabupaten Badung, Bertempat di Kantor Desa Tumbak Bayuh, Mengwi, Kamis (23/2).

Kegiatan tersebut turut mengundang Tim Penyuluh Hukum Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Bali (Kemenkumham Bali) sebagai narasumber. Peserta terdiri dari perangkat desa Tumbak Bayuh, Ketua PKK dan jajarannya, Ketua Badan Permusyawaratan Desa beserta jajarannya, Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat beserta jajaranya, dan masyarakat desa sejumlah kurang lebih 35 orang.

Ratih Rosmayuani, Penyuluh Hukum Ahli Madya Kanwil Kemenkumham Bali menjadi salah satu Narasumber bersama Narasumber dari Kejaksaan Negeri Badung dan Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Kab. Badung. Ratih pada kesempatan tersebut menjelaskan tentang UU No.16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum yang meliputi berbagai pengertian terkait Bantuan Hukum, syarat dan tata cara pemberian Bantuan Hukum, khususnya tentang Surat Keterangan Miskin, hak dan kewajiban penerima Bantuan Hukum, dll.

Selain memaparkan materi, Narasumber juga mengajak peserta untuk mendiskusikan berbagai persoalan yang sering dihadapi di lapangan dalam pelaksanaan Program Bantuan Hukum. Peserta menunjukkan peran sertanya secara aktif dengan memberikan pertanyaan, tanggapan, dan masukan yang sangat konstruktif selama berlangsungnya kegiatan.

Dengan meningkatnya pemahaman dan kesadaran hukum di masyarakat dan dijelaskannya UU No.16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, diharapkan masyarakat dapat merasakan bantuan hukum gratis yang diberikan oleh Negara kepada Warganya yang merupakan wujud nyata dari implementasi negara kita sebagai negara hukum, Negara yang mengakui dan melindungi serta menjamin hak asasi warga negara akan kebutuhan akses seluas-luasnya terhadap keadilan, dan kesamaan di hadapan hukum.


Cetak   E-mail