DIHARAPKAN MAMPU MEMBINA DAN MENINGKATKAN JIWA KORPS, KORPRI KANWIL KEMENKUMHAM BALI SELENGGARAKAN RAPAT PENGURUS DAN ANGGOTA TAHUN 2022

1

DENPASAR - Dalam rangka pergantian pengurus KORPRI yang lama ke pengurus yang baru, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali menyelenggarakan kegiatan Rapat Pengurus dan Anggota KORPRI pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali Tahun 2022, Rabu (28/12).

Rapat yang dilaksanakan di Ruang Darmawangsa, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali ini dihadiri oleh Pembina KORPRI, Anggiat Napitupulu yang dalam kesempatan ini diwakili oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan, Gun Gun Gunawan, Penasehat KORPRI, Pengurus, dan Anggota KORPRI Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali.

Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) adalah wadah untuk menghimpun seluruh pegawai Republik Indonesia demi meningkatkan perjuangan, pengabdian, serta kesetiaan kepada cita-cita perjuangan Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang bersifat demokratis, mandiri, bebas, aktif, professional, netral, produktif, dan bertanggung jawab.

Pembentukan KORPRI sendiri merupakan amanat dari UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN Pasal 126, PP 42 tahun tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, dan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 1971 tentang Korps Pegawai Republik Indonesia.

Dalam sambutannya, Gun Gun Gunawan menyampaikan bahwa KORPRI memiliki peran dalam mendukung ASN melaksanakan tugas - tugasnya sebagai penyelenggara negara. KORPRI merupakan satu-satunya wadah berhimpunnya seluruh anggota. Untuk itu diharapkan Organisasi KORPRI mampu membina dan meningkatkan jiwa korps, sehingga nantinya bisa menjadi perekat dan pemersatu bangsa.

"Saya berharap KORPRI khususnya di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM dapat berperan lebih dalam mendukung Bapak/Ibu semua. Tantangan - tantangan yang kita hadapi terus-menerus berubah. Oleh karena itu, KORPRI pun perlu menyesuaikan, terutama dalam memberikan dukungan yang relevan kepada para ASN." ucap Gun Gun membacakan sambutannya Pembina KORPRI.

Dilanjutkan dengan laporan pertanggungjawaban oleh Ketua KORPRI Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Wayan Redana menyampaikan bahwa Rapat Pengurus dan Anggota KORPRI baru dapat terselenggara pada hari ini secara tatap muka, dikarenakan pandemi Covid-19 telah melandai. Dimana sebelumnya terdapat pembatasan untuk melakukan pertemuan sehingga Rapat Anggota KORPRI pada tahun-tahun sebelumnnya tidak dapat diselenggarakan.

"Rapat Anggota KORPRI ini bertujuan untuk melaporkan laporan pertanggungjawaban keuangan pengurus KORPRI sekaligus melakukan pembagian SHU (Sisa Hasil Usaha), sebagai Forum Komunikasi, Evaluasi, dan Konsultasi dalam rangka mengembangkan keterpaduan dan Koordinasi pelaksanaan program kerja KORPRI serta melakukan pembahasan terhadap kepengurusan KORPRI" tutup Redana.

22222222


Cetak   E-mail