KAKANWIL KEMENKUMHAM BALI SAMPAIKAN KINERJA DAN KEWASPADAAN PETUGAS IMIGRASI DALAM KUNJUNGAN KERJA ANGGOTA KOMITE I BIDANG HUKUM DPD RI

WhatsApp Image 2022 12 21 at 17.25.39

DENPASAR - Dalam rangka tindak lanjut atas Arahan Presiden Republik Indonesia tentang Evaluasi Pejabat Imigrasi di lingkungan Pemerintahan Provinsi Bali, Anggota Komite I Bidang Hukum DPD RI B.65 Provinsi Bali, Dr. Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna yang akrab disapa AWK melaksanakan Kunjungan Kerja dan Audiensi pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Rabu (21/12/2022).

Kedatangan Anggota Komite I Bidang Hukum DPD RI, Dr. Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna beserta Staf Khusus diterima langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Anggiat Napitupulu didampingi oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan, Gun Gun Gunawan, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Constantinus Kristomo serta para Kepala Unit Pelaksana Teknis Keimigrasian di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali.

Dalam kesempatan tersebut, Anggiat Napitupulu menyampaikan terima kasih kepada Anggota Komite I Bidang Hukum DPD RI atas waktunya untuk datang melakukan kunjungan kerja ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali. "Momen ini merupakan suatu kebanggaan bagi kami, karena melalui pertemuan ini kami akan mendapat banyak informasi pengetahuan dan evaluasi sehingga membuat kami lebih baik dalam berkinerja khususnya di bidang keimigrasian", ungkap Anggiat.

Anggiat juga menuturkan beberapa hal mengenai keimigrasian di Bali, dimana disampaikan bahwa peningkatan kinerja keimigrasian di Bali telah mengalami perbaikan positif yang signifikan dari segi perekonomian dan peningkatan jumlah kedatangan orang asing yang datang ke Provinsi Bali. Terkait dengan adanya informasi dan keluhan yang diterima oleh AWK bahwa terdapat masyarakat yang dipersulit oleh petugas saat memohon paspor tujuan bekerja, dijelaskan bahwa hal tersebut tidak benar dan jajaran imigrasi dibawah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali selalu menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam proses penerbitan paspor.

Pembuatan paspor bagi calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) wajib melampirkan Surat Rekomendasi dari Dinas Ketenagakerjaan sebagaimana diatur dalam Permenkumham Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor. Jajaran Imigrasi selalu berupaya dan berkomitmen untuk terus mendukung upaya pemerintah dalam memberikan perlindungan terhadap calon PMI.

Menanggapi hal tersebut, Dr. Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna mendukung ketegasan dan kewaspadaan petugas imigrasi dalam memverifikasi calon PMI yang tidak melampirkan Surat Rekomendasi dari Disnaker dalam mengajukan permohonan paspor. AWK menyampaikan bahwa dalam melaksanakan tugas dan fungsi keimigrasian, agar selalu menjunjung Dharma (kebenaran) dalam bekerja dan memberantas para oknum yang menyediakan jasa calo serta melayani masyarakat dengan baik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Adapun evaluasi yang disampaikan AWK dalam kunjungan kerjanya antara lain, 1) Berikan daftar hitam (Black List) Pembuatan paspor bagi Agen yang bermasalah dan sedang diproses hukum; 2) Cepat tanggap dalam memberantas indikasi pungli di setiap Kantor Imigrasi; 3) Imigrasi di Bandara harus membuka semua konter dan tidak ada jalur fast track ilegal; 4) AWK minta tolak dan selektif semua Calon PMI yang gunakan Visa Holiday dan Bridging Visa untuk ke Luar Negeri karena potensi bermasalah hukum di Luar Negeri; 5) Kebijakan Deportasi WNA agar dikaji kembali, hal preventif pertama adalah lakukan pembinaan terhadap WNA yang bersangkutan; 6) Ide pemindahan Lapas Kerobokan harus terus dihidupkan, akan disediakan lahan besar di Badung Utara dan Lapas Kerobokan akan direlokasi menjadi Taman Kota; 7) Jika terdapat oknum pegawai Imigrasi nakal dan terbukti melakukan praktik pungli akan direkomendasikan pindah ke luar Bali khususnya daeran perbatasan.

Melalui audiensi ini diharapkan dapat menjalin silaturahmi dan sinergitas antara DPD RI dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali serta sebagai bentuk perbaikan layanan ke arah yang lebih baik guna membangun kinerja pemerintahan yang profesional, akuntabel, transparan dan bersih dari praktik Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN).


Cetak   E-mail