WUJUDKAN STRUKTUR RUANG DAN POLA RUANG KAWASAN YANG TERINTEGRASI, PEMERINTAH DAERAH BERSAMA KEMENTERIAN/LEMBAGA LINTAS SEKTOR GELAR RAPAT KOORDINASI

WhatsApp_Image_2022-12-16_at_15.24.50_1.jpeg

JAKARTA - Dalam rangka Pembahasan Revisi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Tata Ruang, Direktorat Jenderal Tata Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional menyelenggarakan Rapat Koordinasi Lintas Sektor, bertempat di Sheraton Grand Gandaria City Hotel. Rapat ini juga dilaksanakan secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting, pada Jumat (16/12).

Adapun hal yang dibahas dalam rapat tersebut yaitu, Revisi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Lumajang, Rancangan Rancangan Peraturan Kepala Daerah Tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan (WP) Kedungjajang Kabupaten Lumajang, Rancangan RDTR WP Senduro Kabupaten Lumjang, Rancangan RDTR Perkotaan Jatirogo Kabupaten Tuban, Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan (WP) Selatan Kota Denpasar, Rancangan RDTR WP Timur Kota Denpasar, dan Rancangan RDTR Kawasan Perkotaan Amlapura Kabupaten Karangasem.

WhatsApp_Image_2022-12-16_at_15.24.51_1.jpeg

Rapat Koordinasi dibuka secara langsung oleh Direktur Jenderal Tata Ruang yang diwakili oleh Staf Ahli Menteri ATR/BPN Bidang Pengembangan Kawasan, Dwi Hariyawan. Dalam arahannya Dwi Hariyawan menyampaikan Penetapan rencana tata ruang wilayah provinsi atau kabupaten/kota dan rencana detail tata ruang terlebih dahulu harus mendapat persetujuan substansi dari Pemerintah Pusat, seperti pada Pasal 18 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Penyelenggaraan Penataan Ruang sebagai amanah UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan tujuan antara lain untuk peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha." ungkap Dwi Hariyawan dalam paparannya yang sekaligus membuka secara resmi rapat koordinasi tersebut.

Rapat ini diikuti oleh Pemerintah Kota Denpasar, Pemerintah Kabupaten Karangasem, serta Pemerintah Daerah lain yang terlibat, Kementerian/Lembaga yang mengikuti baik secara daring maupun hadir secara langsung. Termasuk pula Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Anggiat Napitupulu turut pula mengikuti kegiatan Rapat Lintas Sektor tersebut secara daring.

WhatsApp_Image_2022-12-16_at_15.24.51.jpeg

Pada rapat koordinasi tersebut Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya memaparkan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang RDTR WP Selatan dan RDTR WP Timur. Ngurah menyampaikan bahwa Konsepsi RDTR WP Timur dalam mewujudkan peran dan fungsinya tertuang dalam tujuan penataan ruang serta rencana pola ruang WP Timur yang didominansi Peruntukan Zona Perumahan, Zona Perdagangan dan Jasa dan Zona Pertanian. Serta perwujudan struktur ruang yang mendukung aksesibilitas antar pusat kegiatan.

"penataan ruang kota Denpasar bertujuan untuk mewujudkan ruang Kota Denpasar yang produktif, aman, nyaman dan berkelanjutan sebagai Pusat Kegiatan Nasional, berbasis budaya dan Kota kreatif yang dilandasi Tri Hita Karana." ucap Ngurah.

Pada rapat tersebut pula, Bupati Karangasem, I Wayan Artha Dipa memaparkan tentang Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang RDTR Kawasan Perkotaan Amlapura. Wayan Artha menyampaikan pertumbuhan kawasan kota Amlapura saat ini ditandai dengan adanya peningkatan perkembangan kegiatan fisik dan non fisik yang tentunya akan menimbulkan berbagai dampak baik positif maupun negatif bagi kawasan tersebut.

WhatsApp_Image_2022-12-16_at_15.24.52.jpeg

"Tujuan penataan ruang Kabupaten Karangase adalah Terwujudnya Wilayah Karangasem yang sejahtera melalui pengembangan agribisnis dan pariwisata yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan dalam pemanfaatan ruang yang menerapkan aspek mitigasi bencana." ujar Wayan Artha.


Cetak   E-mail