WAKIL GUBERNUR BALI BERIKAN PENGHARGAAN KEPADA OPD PROVINSI, KABUPATEN/KOTA ATAS KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK

WhatsApp_Image_2022-12-14_at_13.18.45_4.jpeg

Wakil Gubernur Bali , Prof. Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati (Cok Ace) memberikan Penghargaan kepada Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Bali, Kabupaten/Kota dan Kategori Khusus atas Keterbukaan Informasi Publik, Rabu (14/12) bertempat di Gedung Wiswa Sabha Utama Kantor Gubernur Bali. Hadir pada kegiatan tersebut Pimpinan DPRD Provinsi Bali, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Provinsi Bali, Perwakilan Bupati/Walikota Se-Bali, Kepala Instansi Vertikal, Para Rektor Perguruan Tinggi Swasta dan Negeri. Pada kesempatan tersebut, Kehadiran Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali diwakili oleh Kepala Bagian Program dan Hubungan Masyarakat, I Wayan Muliarta.

WhatsApp_Image_2022-12-14_at_13.18.45_3.jpeg

Wakil Gubernur Bali menyampaikan apresiasi atas telah terlaksananya penilaian badan publik di Provinsi Bali oleh Komisi Informasi Provinsi Bali yang puncaknya jatuh pada hari ini dalam acara Penganugerahan Keterbukaan Informasi pada Badan Publik. “Penilaian Badan Publik ini merupakan bagian dari proses evaluasi untuk mendorong pengelola keterbukaan informasi publik yang lebih berkualitas” ujarnya.

WhatsApp_Image_2022-12-14_at_13.18.45_2.jpeg

Wakil Gubernur Bali mengungkap bahwa Keterbukaan Informasi Publik ini dipergunakan sebagai sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan badan publik serta menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, proses dan alasan pengambilan suatu keputusan publik. “ini dapat mendorong partisipasi masyarakat dalam mengambilan kebijakan publik yang berujung kepada penyelenggaraan negara yang baik yaitu transparan, efektif, efisien dan akuntabel serta dapat dipertanggung jawabkan” kata Prof. Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati.

WhatsApp_Image_2022-12-14_at_13.18.45_1.jpeg

Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Provinsi Bali I Made Agus Wirajaya mengatakan bahwa Komisi Informasi Provinsi Bali telah melaksanakan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik dengan tujuan agar lebih memotivasi badan publik dalam melaksanakan Undang-Undang Keterbukaan Informasi publik untuk terus meningkatkan kualitas layanan informasi publik kepada masyarakat sebagai pengguna informasi publik. “Berdasarkan evaluasi diperoleh hasil sebanyak 104 badan publik memperoleh kualifikasi Informatif, 113 badan publik memperoleh kualifikasi menuju informatif, 27 badan publik cukup informatif, dan 3 badan publik lainnya dinyatakan kurang informatif” ucapnya.

WhatsApp_Image_2022-12-14_at_13.18.45.jpeg


Cetak   E-mail