SUKSESKAN AFIRMASI BELANJA PRODUK DALAM NEGERI, KANWIL KEMENKUMHAM BALI IKUTI RAKOR KEBIJAKAN PENGADAAN PRODUK NON PDN TAHUN ANGGARAN 2023 KEMENKUMHAM REPUBLIK INDONESIA

WhatsApp Image 2022 12 13 at 6.47.06 PM

DENPASAR - Dalam rangka mewujudkan komitmen dalam mengendalikan belanja impor sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 dan menindaklanjuti Surat Kepala Biro Pengelolaan Barang Milik Negara Nomor SEK.4- PB.02.01-4842 Tanggal 7 Desember 2022, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali mengikuti secara virtual diskusi panel bersama narasumber dari Kementerian Perindustrian, Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Badan Pemeriksa Keuangan bertempat di Ruang Dharmawangsa Kanwil Kemenkumham Bali pada Selasa (13/12). Kegiatan ini bertujuan untuk mendukung kebijakan pengendalian belanja non PDN menjadi solusi dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi.

Hadir secara daring Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Anggiat Napitupulu didampingi Kepala Divisi Administrasi, Mamur Saputra, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Gun Gun Gunawan, Kepala Bagian Umum, Ida Ayu Susanti dan Pejabat Fungsional Pengadaan Barang/Jasa pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali.

Narasumber dari Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Hermin Esti Setyowati menyampaikan Kunci kesuksesan dalam mengimplementasikan belanja produk dalam negeri dan mengurangi belanjar impor terletak pada komitmen Kementerian/Lembaga/ Pemda. Selain itu aksi afirmasi belanja produk dalam negeri akan menjadi gaya hidup belanja pemerintah yang akan berdampak pada kontribusi yang lebih besar terhadap perekonomian Indonesia.

Pemaparan Materi kedua dibawakan oleh Narasumber dari Kementerian Perindustrian, Muhammad Rynaldi yang menyampaikan materi terkait Penerapan Tingkat Komponen Dalam Negeri(TKDN) dan Produk Dalam Negeri(PDN) pada Pengadaan Barang/Jasa. Muhammad Rynaldi menegaskan agar mengutamakan penggunaan produk dalam negeri dan menjadikan impor pilihan terakhir jika benar-benar tida ada produk dalam negeri yang sejenis.

Emin Adhy Muhaemin Narasumber dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah menyampaikan materi terkait Rancangan Peraturan Presiden tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 16/2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Dalam paparannya Emin menyampaikan LKPP akan secara rutin mengawasi produk yang ditayangkan dalam katalog agar harga yang diberikan oleh penyedia produk dalam negeri tetap normal dan wajar.

Materi terakhir dibawakan oleh Iwan Gunawan Narasumber yang berasal dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia yang menyampaikan terkait Kebijakan Pemeriksaan Terhadap Kepatuhan atas Penggunaan Produk Dalam Negeri. Kegiatan diakhir dengan sesi tanya jawab peserta dengan narasumber.

WhatsApp Image 2022 12 13 at 6.47.05 PMWhatsApp Image 2022 12 13 at 6.47.05 PM


Cetak   E-mail