KANWIL KEMENKUMHAM BALI BERIKAN PENYULUHAN HUKUM KEPADA PELAJAR DI SMKN 1 MANGGIS

WhatsApp_Image_2022-07-15_at_16.44.46_1.jpeg

Pada hari Jumat, 15 Juli 2022, bertempat di SMKN 1 Manggis, Karangasem, Tim yang terdiri dari para Pejabat Fungsional Penyuluh Hukum melaksanakan kegiatan penyebarluasan informasi hukum melalui penyuluhan hukum langsung. Tim disambut baik oleh Kepala Sekolah, I Nyoman Wage,SPd,MPd yang didampingi oleh para guru SMKN 1 Manggis. Kegiatan dihadiri oleh sekitar 150 orang siswa/i SMKN 1 Manggis, Karangasem. Kegiatan dilaksanakan di dua kelas terpisah, yakni satu kelas khusus untuk para siswa laki-laki dan satu kelas untuk siswi perempuan. WhatsApp_Image_2022-07-15_at_16.44.46_2.jpeg

Pada kesempatan itu, Tim memberikan pemahaman tentang bagaimana keterkaitan antara Hak Asasi Manusia, kewajiban dasar manusia dan aturan hukum yang berlaku. Kebebasan setiap orang untuk melaksanakan hak asasi manusia itu dibatasi oleh kewajiban dasar untuk menghormati hak asasi orang lain dan pelaksanaannya dijamin dan dilindungi oleh aturan hukum yang berlaku. Tim juga menjelaskan tentang berbagai layanan Kanwil Kemenkumham Bali dalam upaya menjamin dan melindungi pelaksanaan hak asasi manusia. Secara khusus, Tim menjelaskan tentang perlindungan hak kekayaan intelektual. Hal ini dengan mengingat bahwa Bali merupakan wilayah yang memiliki banyak potensi kekayaan intelektual yang wajib dijamin dan dilindungi. WhatsApp_Image_2022-07-15_at_16.44.46_4.jpeg

Kegiatan penyuluhan hukum yang menerapkan metode partisipatif, edukatif, komunikatif dan akomodatif ini berlangsung dengan lancar dan diikuti dengan penuh antusias oleh para siswa/i. Hal ini terlihat dari keaktifan mereka dalam menjawab pertanyaan, mengikuti permainan maupun melempar tanggapan dari Tim Penyuluh Hukum.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali, Anggiat Napitupulu menyampaikan bahwa melalui kegiatan penyebarluasan informasi hukum melalui penyuluhan hukum langsung ini dapat menumbuhkan kesadaran para siswa/siswi dalam melaksanakan hak-hak mereka yang diimbangi dengan kewajiban untuk menghormati hak orang lain sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Selain itu melalui kegiatan ini dapat menyebarluaskan berbagai layanan yang diberikan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali khususnya dalam upaya menjamin dan melindungi Hak Asasi Manusia. “Dengan demikian diharapkan akan dapat terbangun lingkungan yang kondusif bagi berlangsungnya proses belajar mengajar di sekolah tersebut.” Tutup Anggiat WhatsApp_Image_2022-07-15_at_16.44.46_3.jpeg


Cetak   E-mail