KAKANWIL KEMENKUMHAM BALI TERIMA AUDIENSI DARI PENGADILAN TINGGI DENPASAR

audiensi_pt_1.jpg

Denpasar, Jumat tanggal 13 Mei 2022 pukul 10.00 Wita, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali (Anggiat Napitupulu) didampingi Kepala Divisi Pemasyarakatan (Gun Gun Gunawan), Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Constantinus Kristomo) dan Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Gianyar (Muhammad Bahrun) menerima audiensi dari Pengadilan Tinggi Denpasar yang diwakili oleh Hakim Tinggi (Sudarwin), Panitera (I Gede Ngurah Arya Winaya), dan Kabag Perencanaan dan Kepegawaian (I Gusti Ngurah Kusuma Wijaya), bertempat di Ruang Arjuna Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali.

Dalam audiensi dimaksud membahas atau berkoordinasi terkait inovasi yang diciptakan oleh Pengadilan Tinggi Denpasar yaitu Aplikasi Sippanter (Sistem Informasi Perpanjangan Penahanan Terpadu) yang akan dituangkan dalam bentuk Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali dengan Pengadilan Tinggi Denpasar.  Aplikasi ini juga bertujuan untuk memberikan layanan kepada seluruh Lapas/Rutan, Pengadilan Negeri, Kejaksaan, dan Kepolisian yang ada di Wilayah Provinsi Bali dalam hal Pengajuan Permohonan Perpanjangan Penahanan yang diajukan secara online oleh Pengadilan Negeri. Aplikasi ini juga akan memudahkan Pengadilan Negeri dalam melakukan proses Pengajuan Perpanjangan Penahanan ke Pengadilan Tinggi, begitu juga Lapas/Rutan serta Instansi Terkait seperti Kepolisian, dan Kejaksaan akan lebih cepat memperoleh informasi. Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali memberikan apresiasi dan sangat mendukung adanya aplikasi Sippanter, bahkan Ka.Kanwil menyarankan setelah louncing agar didaftarkan pada Kemenkumham RI.

Diharapkan melalui audiensi ini, jalinan kerjasama dan sinergitas antara Kanwil Kemenkumham Bali dengan Pengadilan Tinggi Denpasar yang sebelumnya sudah terjalin baik dapat menjadi lebih baik lagi.


Cetak   E-mail