PUSAT PERENCANAAN HUKUM NASIONAL BPHN MELAKSANAKAN ASISTENSI PERENCANAAN PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH PADA KANWIL KEMENKUMHAM BALI

WhatsApp Image 2022 03 24 at 18.30.59

DENPASAR - Kamis, 24 Maret 2022, Pusat Perencanaan Hukum Nasional BPHN melaksanakan kegiatan Asistensi Perencanaan Perencanaan Hukum Nasional yang bertempat di Ruang Dharmawangsa Kanwil Kemenkumham Bali. Kegiatan ini dibuka dan dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayananan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Bali (Constantinus Kristomo), yang dihadiri juga oleh Kepala Pusat Perencanaan Hukum Nasional (Djoko Pudjirahardjo), Subkoordinator Penyusunan Prolegnas (Nunuk Febriananingsih), JFT Perancang Peraturan Perundang-Undangan (Benedictus Sahat Partogi) dan JFU Analis Hukum dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). Adapun dari Kanwil Kemenkumham Bali yaitu Plt. Kepala Bidang Hukum (Ni Wayan Armasanthi), Kepala Subbidang Luhbankum JDIH (I Putu Surya Dharma), dan para JFT Perancang Peraturan Perundang-Undangan dan JFT Analis Hukum sebagai peserta dari kegiatan asistensi ini.

Pada kesempatan ini Kepala Pusat Perencanaan Hukum Nasional mengapresiasi keterlibatan teman-teman perancang peraturan perundang-undangan Provinsi Bali dalam memberikan sumbangsih dalam proses pembentukan peraturan daerah yang mempunyai manfaat bagi masyarakat di Provinsi Bali. Diharapkan kepada JFT Perancang Peraturan Perundang-Undangan di daerah dapat maksimal berkontribusi dalam perencanaan peraturan daerah yang dilakukan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) di Provinsi Bali, juga perlunya keterlibatan JFT Analis Hukum di tahap perencanaan dalam menjawab permasalahan dan tantangan kesesuaian peraturan daerahnya.

Selain itu narasumber kedua sebagai Perancang Peraturan Perundang-Undangan di BPHN menyampaikan bahwa tahap perencanaan ini sangat penting dalam membentuk peraturan daerah. Keterlibatan Kantor Wilayah dalam program perencanaan hukum adalah dengan melakukan fasilitasi penyusunan Naskah Akademik (NA), fasilitasi Program Legislasi Daerah (Prolegda), dan dalam peningkatan pemahaman penyusunan Prolegda, NA, dan penerapan pedoman analisis dan evaluasi hukum.

WhatsApp Image 2022 03 24 at 18.30.59 1

WhatsApp Image 2022 03 24 at 18.30.59 2


Cetak   E-mail