PEROLEH PENGUATAN SIPP OLEH TIM BIRO HUKERMA, KANWIL KEMENKUMHAM BALI PENUHI TARGET SERATUS PERSEN PENGINPUTAN SELURUH LAYANAN PUBLIK

WhatsApp Image 2022 03 24 at 17.56.56

DENPASAR - Kamis, 24 Maret 2022 Bertempat di Ruang Sahadewa Kanwil Kemenkumham Bali dilaksanakan Kegiatan Monitoring dan Evaluasi Pengelolaan SIPP (Sistem Informasi Pelayanan Publik) di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali. Hadir dalam kesempatan tersebut Kepala Bagian Layanan Advokasi Hukum dan TU Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama Sekretariat Jenderal Kemenkumham (Deswati) beserta tim, Kepala Bagian Program dan Humas Kanwil Kemenkumham Bali (I Wayan Muliarta), Kepala Subbagian Humas, Reformasi Birokrasi dan TI (Ida Bagus Putra Manuaba) dan para operator pengelola SIPP Unit Pelaksana Teknis (UPT) wilayah Denpasar. Kegiatan monitoring dan evaluasi ini juga diikuti oleh seluruh operator SIPP UPT diluar Wilayah Denpasar secara daring melalui Zoom Meeting.

Kepala Bagian Program dan Humas (I Wayan Muliarta) menyambut baik kedatangan tim Biro Hukerma yang datang guna melaksanakan penguatan sekaligus monitoring dan evaluasi pengelolaan terhadap Aplikasi SIPP kali ini. Beliau menyampaikan sekilas terkait dengan SIPP dimana disampaikan SIPP merupakan media informasi elektronik satu pintu meliputi penyimpanan dan pengelolaan informasi serta mekanisme penyampaian informasi dari penyelenggara pelayanan publik kepada masyarakat. Perlu diketahui bahwa Kantor Wilayah Kemenkumham Bali telah menginputkan seluruh jenis layanan publik sesuai dengan Pedoman yang diberikan sebelumnya, dimana sebanyak 49 (empat puluh sembilan) layanan berhasil diinputkan ke dalam SIPP guna memudahkan masyarakat memperoleh informasi layanan publik Kanwil Kemenkumham Bali.

Kabag Program dan Humas berharap melalui layanan satu pintu dalam SIPP diharapkan dapat memberikan pelayanan yang cepat dan mudah, transparan, efektif, efisien, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan,sehingga dapat memberikan kepuasan kepada masyarakat.

Selanjutnya, Kepala Bagian Layanan Advokasi Hukum dan Tata Usaha Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama Sekretariat Jenderal Kemenkumham (Deswati) menyampaikan terima kasih atas kesempatan yang diberikan, dimana maksud kedatangan kami adalah dalam rangka melakukan penguatan terkait pengelolaan SIPP di lingkungan Kantor Wilayah Kemenkumham Bali beserta Unit Pelaksana Teknis. SIPP merupakan salah satu tugas yang tercantum di dalam orta Permenkumham Nomor 41 Tahun 2021 dan menjadi salah satu tugas wajib dari Kementerian PAN RB kepada lembaga terkait. "Tujuan penyelenggaraan SIPP ini adalah terwujudnya pengawasan dan partisipasi masyarakat yang efektif serta keterpaduan informasi pelayanan publik", terang Deswati.

Kabag Layanan Advokasi Hukum dan TU dalam kesempatan tersebut juga mengapresiasi akun SIPP Kanwil Kemenkumham Bali dan Unit Pelaksana Teknis di jajaran Kanwil Kemenkumham Bali atas terpenuhinya jenis layanan publik yang telah diinput pada Aplikasi SIPP. Melalui Pengelolaan SIPP diharapkan dapat memberikan aksesibilitas kemudahan dan kecepatan dalam memperoleh informasi pelayanan publik bagi masyarakat.

WhatsApp Image 2022 03 24 at 17.56.56 1

WhatsApp Image 2022 03 24 at 17.56.56 3


Cetak   E-mail